IRT Terduga Edarkan Sabu di Tambang Diamankan Polisi - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

14 Oktober 2020

IRT Terduga Edarkan Sabu di Tambang Diamankan Polisi

FOTO : Pelaku AV, seorang ibu rumah tangga terduga pengedar sabu-sabu saat diinterogasi anggota kepolisian usai penangkapan.

 

MURUNG RAYA, suarakpk.com – Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) berhasil mengamankan seorang wanita berinisial AV (41) yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

 

Pelaku diringkus di barak PT IMK Desa Puruk Kambang, Kecamatan Tanah Siang Selatan, Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu (14/10/2020) dini hari.

 

Kapolres Mura AKBP Dharmeshwara Hadi Kuncoro SIK melalui Kasatresnarkoba Iptu Bagus Winarmoko SH mengatakan, saat memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di Barak PT IMK pihaknya langsung menindaklanjutinya.

 

“Selanjutnya kami lakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi dan keberadaan pelaku tersebut”. Kata Iptu Bagus.

 

Setelah berkoordinasi dengan security dan personel pengamanan Brimob PT IMK, pihaknya langsung melakukan penyergapan penangkapan disaksikan oleh security PT IMK yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba.

 

Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan empat paket sabu di dalam dompet pelaku dan tujuh paket sabu yang dibungkus dalam plastik klip transparan yang totoalnya berjumlah sebelas paket dengan berat 6,84 gram.

 

Disamping itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah alat pengisap sabu (bong), satu buah dompet warga orange, satu buah timbangan digital, satu bundel plastik kecil dan satu buah teskit monotes yang digunakan untuk menguji urin tersangka AV dengan hasil positif mengandung methamfetamine.

 

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Mura guna proses penyidikan lebih lanjut. Kepada tersangka kita kenakan Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar”. Ungkap Iptu Bagus. (nto)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)