FOTO : Pelaku AV, seorang ibu rumah tangga terduga pengedar sabu-sabu saat diinterogasi anggota kepolisian usai penangkapan.
MURUNG RAYA, suarakpk.com – Satresnarkoba Polres Murung Raya
(Mura) berhasil mengamankan seorang wanita berinisial AV (41) yang diduga
pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku diringkus di barak PT IMK Desa
Puruk Kambang, Kecamatan Tanah Siang Selatan, Kabupaten Murung Raya (Mura),
Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu (14/10/2020) dini hari.
Kapolres Mura AKBP Dharmeshwara Hadi
Kuncoro SIK melalui Kasatresnarkoba Iptu Bagus Winarmoko SH mengatakan, saat
memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis
sabu di Barak PT IMK pihaknya langsung menindaklanjutinya.
“Selanjutnya kami lakukan
penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi dan keberadaan pelaku
tersebut”. Kata Iptu Bagus.
Setelah berkoordinasi dengan security
dan personel pengamanan Brimob PT IMK, pihaknya langsung melakukan penyergapan
penangkapan disaksikan oleh security PT IMK yang dipimpin langsung oleh
Kasatresnarkoba.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap
pelaku ditemukan empat paket sabu di dalam dompet pelaku dan tujuh paket sabu
yang dibungkus dalam plastik klip transparan yang totoalnya berjumlah sebelas
paket dengan berat 6,84 gram.
Disamping itu, petugas juga
mengamankan barang bukti berupa satu buah alat pengisap sabu (bong), satu buah
dompet warga orange, satu buah timbangan digital, satu bundel plastik kecil dan
satu buah teskit monotes yang digunakan untuk menguji urin tersangka AV dengan
hasil positif mengandung methamfetamine.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Mura guna proses penyidikan lebih lanjut. Kepada tersangka kita kenakan Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar”. Ungkap Iptu Bagus. (nto)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar