Korban Penganiayaan LDZ, Minta Kapolres Nias Tangkap Para Pelaku dan Kasusnya Jangan Direkayasa - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

12 Oktober 2020

Korban Penganiayaan LDZ, Minta Kapolres Nias Tangkap Para Pelaku dan Kasusnya Jangan Direkayasa



GUNUNGSITOLI, suarakpk. com - Kejadian yang menimpa korban penganiayaan secara bersama-sama terhadap LDZ minta penegak hukum tidak merekayasa dan tidak membalikan fakta hukum.

Hal tersebut disampaikan puluhan saksi korban kepada sejumlah wartawan di Mapolres Nias - Sumatera Utara sambil menunjukan surat pernyataan sikap yang ditunjukan kepada Kapolres Nias Senin, (12/10/2020).

Salah seorang saksi korban LDZ Yuniman Giawa meminta penyidik dapat bekerja secara profesional dalam penanganan kasus tersebut, "jangan membalikan fakta hukum atas kejadian yang benar disalahkan dan yang salah dibenarkan". 

Peristiwa kejadian 01 September 2020 sekitar pukul 20:00 wib di Areal Pelabuhan Angin Gunungsitoli saat itu banyak yang menyaksikan atas pengeroyokan dan penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan ke-3 (tiga) orang pelaku yakni EW, KW dan MH, dan saat itu LDZ belum melakukan perlawanan, malah korban LDZ dipukul, diinjak bertubi-tubi hingga tersungkur jatuh ditanah, mengalami benjol-benjol menghitam disekucur tubuhnya, dan pada malam itu juga datang di RSUD Gunungsitoli mengambil visum dan melaporkan di Polres Nias, walaupun pada keesokan harinya baru kembali melaporkannya atas petunjuk pihak Polres Nias, karena korban LDZ saat itu masih mengalami traumatik dan dan belum stabil kesehatannya, paparnya. 

"Penanganan kasus ini sangat aneh, betapa tidak pasalnya lama sekali diproses hingga satu bulan lebih baru ditindaklanjuti oleh penyidik, kemudian banyak kejanggalan lain dengan munculnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tanggal 05 Oktober 2020 dimana korban dijadikan terlapor kembali, kuat indikasi bahwa kasus tersebut tidak bisa dikerjakan pihak penyidik secara profesional", tambahnya. 



Sementra korban LDZ yang saat ini duduk dikelas IX SMP merasa tidak terlindungi dengan payung hukum dan masalahnya seperti diobok-obok oleh oknum tertentu, jika kasus ini tidak bisa ditangani secara serius pihak penyidik secara profesional, maka "mohon maaf korban LDZ akan menempuh jalur hukum lain melalui PKPA di Jakarta dan meminta Kapolres Nias untuk turun tangan", harapnya.

LDZ yang sempat diwawancara sejumlah awak media di Mapolres Nias tadi sore, memohon kiranya Bapak Kapolres Nias dapat menangkap para pelaku penganiayaan secara bersama-sama terhadap dirinya dan meminta perlindungan ketegasan hukum sesuai yang berlaku, dan kasusnya jangan direkayasa oleh oknum penyidik, keluhnya. 

Belum lama ini, sejumlah wartawan di salah satu wadah komunitas kecil termasuk media ini, saat mengkonfirmasi peristiwa kasus KUHPidana psl (170) dan (351) yang menimpa LDZ, Kapolres Nias AKBP Wawan Irawan "menerima surat pernyataan sikap sejumlah saksi korban dan berjanji untuk menindaklanjuti penaganan kasus tersebut". (TH-575.905)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)