FOTO : Personel Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil mengamankan terduga pengedar sabu-sabu.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com - Direktorat
Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng terus bekerja keras untuk
memerangi peredaran gelap Narkoba di wilayah hukumnya.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo MHum MSi MM
melalui Dirresnarkoba Kombes Pol Bonny Jianto SIK mengatakan, pengungkapan
kasus Narkoba tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat tentang transaksi
terlarang yang dilakukan para pelaku.
"Pelaku berinisial Yu (24) ditangkap karena terbukti
memiliki sabu seberat sekitar 101,05 gram sabu. Dimana TKP berada di pinggir
Jalan Rungan RT 006 RW 025 Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota
Palangka Raya”. Ungkapnya.
"Pada pelaku Sa ini, kami telah mengamankan barang bukti
berupa sabu sebanyak tujuh paket seberat sekitar 35,00 gram”. Tambahnya.
Dengan terungkapnya kedua pelaku tersebut, lanjut Bonny,
pihaknya langsung mengamankan Sa dan Yu ke Ditresnarkoba Polda Kalteng.
"Terhadap kedua terlapor kami akan jerat pasal 114 ayat
(2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
Tutupnya. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar