FOTO : Sekda Gumas, Yansiterson didampingi Kepala UPT KPHP Kahayan Hulu Rakhmad Kurnedy pada kegiatan sosialisasi peraturan perlindungan dan pengamanan hutan di Aula Hotel Gumas, Selasa (20/10/2020) lalu.
GUNUNG MAS,
suarakpk.com - Sekda
Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Yansiterson menghadiri sekaligus membuka secara
resmi kegiatan sosialisasi peraturan perlindungan dan pengamanan hutan pada
wilayah UPT KPHP Kahayan Hulu di Hotel Gumas, Selasa (20/10/2020) lalu.
Dalam kesempatan itu Sekda mengatakan, sebagaimana telah
diketahui bersama, baik itu melalui media cetak maupun elektronik, telah
terjadi bencana akibat berkurangnya fungsi hutan sebagai fungsi lindung, fungsi
konservasi.
Kemudian, fungsi produksi di Provinsi Kalteng. Sehingga, ini
menyebabkan kerugian yang tidak sedikit baik materil maupun inmateril.
“Mencegah dan membatasi kerusakan hutan, adalah hal terbaik
yang dapat kita lakukan saat ini”. Katanya.
Dengan mengetahui lebih dalam, lanjut Sekda, peraturan
tentang perlindungan dan pengamanan hutan menjadi hal terbaik yang dapat
dilakukan saat ini. Oleh karena itu, peran aktif dari seluruh peserta
sosialisasi sangat diharapkan.
“Sehingga, masing-masing dapat mengerti upaya pencegahan
menjadi hal penting dalam prinsip perlindungan dan pengamanan hutan”. Kandasnya.
Sementara itu, Kepala UPT KPHP Kahayan Hulu Rakhmad Kurnedy
mengatakan, kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan mencegah terjadinya
perusakan sumber daya alam dan lingkungan hidup serta pelanggaran tindak pidana
di bidang kehutanan, baik itu terhadap hutan, hasil hutan dan peredarannya.
“Serta untuk menambah wawasan para pemangku bidang kehuatan
mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku” Tuturnya. (hms/nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar