Diskominfo Rapat Solusi Cepat Tingkatkan Pendapatan Reklame - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

22 Oktober 2020

Diskominfo Rapat Solusi Cepat Tingkatkan Pendapatan Reklame

FOTO : Kepala Diskominfo Kabupaten Kapuas, Dr H Junaidi memimpin rapat koordinasi solusi cepat pemungutan pajak reklame.

 

KAPUAS, suarakpk.com - Sehubungan dengan upaya meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kapuas melalui layanan media Komunikasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kapuas berupa videotron, tiang baleho dan radio Pemerintah Kabupaten Kapuas.

 

Untuk menyikapi hal tersebut Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kapuas Dr H Junaidi SE SKM MAP MKes melakukan Rapat Koordinasi bagaimana solusi yang cepat agar bisa melakukan pemungutan pajak reklame videotron ataupun iklan radio dengan melakukan perubahan Perda maupun Perbup sesuai dengan rekomendasi Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah, bertempat di ruang kerja Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas, Rabu (21/10/2020).

 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kapuas, Perwakilan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kabupaten Kapuas, Perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kapuas, Pepen Nurpendi.

 

Junaidi mengatakan, apabila pada Perda No 15 Tahun 2010 tentang pajak Daerah sudah mengatur pajak videotron maka untuk mempercepat proses pemungutan cukup dirubah Peraturan Bupatinya saja yang mengatur tentang perhitungan pajak videotron, dia juga meminta kepada BPPRD sebagai Perangkat Daerah pemrakarsa Perda agar dapat sekalian mengupdate nilai pajak reklame karena sudah lama tidak ada kenaikan dan juga Kabag. Hukum Sekretariat Daerah untuk bisa berkoordinasi dan bisa segera di realisasikan guna menambah PAD di Daerah Kabupaten Kapuas.

 

Begitu juga dengan PAD melalui iklan radio maupun penyewaan tiang baleho, karena itu merupakan kekayaan daerah maka bisa dilakukan pemungutan melalui retribusi, adapun Perda yang mengatur tentang retribusi yaitu Perda No 2 tahun 2011 tentang retibusi jasa usaha.

 

“Semoga dengan adanya realisasi perubahan Perbup maupun Perda tersebut di harapkan menambah pendapatan asli daerah ( PAD ) di kabupaten Kapuas melalui videotron, tiang baleho, dan Radio Pemerintah Kabupaten Kapuas ini dalam waktu dekat ini”. Ucap Junaidi.

 

Dalam penyelenggaraan videotron ada keterkaitan berapa Perangkat Daerah yaitu terkaitan dengan konstruksi bangunan dan tata letak berada pada Dinas PUPRPKP, untuk penerbitan perijinan videotron berada pada DPMPTSP dan untuk pajak konten berada pada BPPRD.

 

Pada kesempatan yang sama Kabag Hukum Setda Kabupaten Kapuas Pepen Nurpendi beserta perwakilan setiap Perangkat Daerah terkait menyampaikan kesiapan membantu Dinas Kominfo untuk melaksanakan perubahan Perbup dan Perda tersebut guna meningkatkan PAD di Kabupaten Kapuas. (hms/nto)

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)