FOTO : Kepala Diskominfo Kabupaten Kapuas, Dr H Junaidi memimpin rapat koordinasi solusi cepat pemungutan pajak reklame.
KAPUAS, suarakpk.com - Sehubungan dengan upaya meningkatkan Pendapat Asli Daerah
(PAD) Kabupaten Kapuas melalui layanan media Komunikasi Dinas Komunikasi dan
Informatika (Kominfo) Kabupaten Kapuas berupa videotron, tiang baleho dan radio
Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Untuk menyikapi hal tersebut Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi
dan Informatika Kabupaten Kapuas Dr H Junaidi SE SKM MAP MKes melakukan Rapat
Koordinasi bagaimana solusi yang cepat agar bisa melakukan pemungutan pajak
reklame videotron ataupun iklan radio dengan melakukan perubahan Perda maupun
Perbup sesuai dengan rekomendasi Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah,
bertempat di ruang kerja Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas, Rabu
(21/10/2020).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Badan Pajak
dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kapuas, Perwakilan Dinas Pekerjaan Umum
Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kabupaten Kapuas,
Perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kapuas, Pepen Nurpendi.
Junaidi mengatakan, apabila pada Perda No 15 Tahun 2010
tentang pajak Daerah sudah mengatur pajak videotron maka untuk mempercepat
proses pemungutan cukup dirubah Peraturan Bupatinya saja yang mengatur tentang
perhitungan pajak videotron, dia juga meminta kepada BPPRD sebagai Perangkat
Daerah pemrakarsa Perda agar dapat sekalian mengupdate nilai pajak reklame
karena sudah lama tidak ada kenaikan dan juga Kabag. Hukum Sekretariat Daerah
untuk bisa berkoordinasi dan bisa segera di realisasikan guna menambah PAD di
Daerah Kabupaten Kapuas.
Begitu juga dengan PAD melalui iklan radio maupun penyewaan
tiang baleho, karena itu merupakan kekayaan daerah maka bisa dilakukan
pemungutan melalui retribusi, adapun Perda yang mengatur tentang retribusi
yaitu Perda No 2 tahun 2011 tentang retibusi jasa usaha.
“Semoga dengan adanya realisasi perubahan Perbup maupun Perda
tersebut di harapkan menambah pendapatan asli daerah ( PAD ) di kabupaten
Kapuas melalui videotron, tiang baleho, dan Radio Pemerintah Kabupaten Kapuas
ini dalam waktu dekat ini”. Ucap Junaidi.
Dalam penyelenggaraan videotron ada keterkaitan berapa
Perangkat Daerah yaitu terkaitan dengan konstruksi bangunan dan tata letak
berada pada Dinas PUPRPKP, untuk penerbitan perijinan videotron berada pada
DPMPTSP dan untuk pajak konten berada pada BPPRD.
Pada kesempatan yang sama Kabag Hukum Setda Kabupaten Kapuas
Pepen Nurpendi beserta perwakilan setiap Perangkat Daerah terkait menyampaikan
kesiapan membantu Dinas Kominfo untuk melaksanakan perubahan Perbup dan Perda
tersebut guna meningkatkan PAD di Kabupaten Kapuas. (hms/nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar