Gorontalo, Suarakpk.com- Laporan dugaan pelanggaran
Pilkada yang dilakukan oleh calon Petahana nomor urut 2 Nelson Pomalingo,
diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) untuk
ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan.
Hal itu di sampaikan oleh ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo
Wahyudin Akili, saat melakukan konferensi pers di kantor Bawaslu kabupaten
Gorontalo, Sabtu (10/10/2020).
Wahyudin mengungkapkan, berdasarkan fakta yang ditemui oleh
Bawaslu, bahwa laporan dengan no register No.11/LP/PB/Kab/29.04/X/2020 memenuhi
unsur pada pasal yang di sangkakan dan diteruskan ke KPU Kabupaten Gorontalo
untuk di tindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.
" Perbuatan terlapor (Red - Nelson Pomalingo), telah mencerminkan upaya menguntungkan dirinya sendri, sebagai petahana yang mencalonkan diri sebagai calon Bupati Kabgor dengan cara membuat program dan kegiatan pemerintah yang bersumber dari APBD untuk menaikan popularitas dimata masyarakat agar kelak di pilih kembali," ujar Wahyudin.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh petahana telah
merugikan pasangan lain yang bukan berstatus petahana, dan mencalonkan sebagai
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo.
Dia juga menambahkan, bahwa tindakan petahana dengan melaksanakan
program Jelajah Wisata, Produksi Hansanitizer NDP912, dan penyerahan bantuan
melalui Dinas Perikanan Kabgor dilakukan sebelum 6 bulan penetapan pasangan
calon bertujuan untuk menaikan citra diri petahana.
" Apa yang di lakukan oleh petahana, telah melanggar ketentuan pasal 71 ayat 3 UU No 10 tahun 2016 yang telah dirubah pada UU no 6 tahun 2020. Dan sanksi administrasi nya terdapat pada pasal 71 ayat 5 dan pasal 90 PKPU 1 tahun 2020," jelasnya. *byg



Tidak ada komentar:
Posting Komentar