Wabup Batara Pimpin Rapat Percepatan Penanganan Covid-19 - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

15 September 2020

Wabup Batara Pimpin Rapat Percepatan Penanganan Covid-19

FOTO : Wakil Bupati Batara, Sugianto Panala Putra memimpin rapat Percepatan Darurat Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

 

BARITO UTARA, suarakpk.com - Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Batara) terus berupa memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan digelarnya Rapat Percepatan Darurat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Rumah Jabatan Bupati Jalan Ahmad Yani No 1 Rapat dipimpin oleh Bupati yang diwakilkan Wakil Bupati Sugianto Panala Putra didampingi Sekretaris daerah Ir H Jainal Abidin M AP dan dihadiri unsur FKPD.

 

Wabup meminta agar masyarakat tidak panik, tetap waspada, serta jaga kesehatan dan keberihan dan selalu patuhi protokol kesehatan Covid-19 dengan terus mencuci tangan, menggunakan masker dan menghindari kerumunan.

 

"Pastinya kita semua terkejut dengan penambahan pasien positif. Dengan lonjakan pasien positif Covid-19 di Barito Utara yang sangat cepat. Mengingat ruang isolasi di RSUD Muara Teweh”. Jelas Sugianto.

 

Dandim 1013/MTW, Letkol Kav Rinaldi Irawan mengatakan terus memberikan arahan kepada prajurit TNI-AD untuk terus menjaga stamina tubuh dengan cara berolahraga setiap hari guna menambah daya tahan tubuh terhadap virus yang sedang melanda dunia khususnya di wilayah Barito Utara.

 

"Kami juga menghimbau kepada tim yang mengikuti pendisiplinan Covid-19 di tempat publik untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat serta tak lupa bagi mereka sendiri untuk terus mencuci tangan, mengkonsumsi vitamin dan olahraga”. Ungkap Dandim.

 

Wakil Ketua I DPRD Barut Permana Setiawan ST menyampaikan buntuk penanganan Covid-19 masih belum optimal dengan ditandai kenaikan pasien terkonfirmasi Covid-19.

 

"Penanganan dan penegakan sesuai Perbup akan kita jalankan seiring sosialisasi kemasyarakat sudah di sampaikan, sehingga apabila
ada sanksi dan denda administratif yang sudah di tentukan apa bila melanggar kedapatan di tempat umum masyarakat tidak memakai masker akan di ambil tindakan tegas". Cetusnya.

 

Sekretaris Daerah menyampaikan bahwa masalah Covid-19 di Barito Utara yang saat ini sedang dalam peningkatan. Maka Pemkab Barut harus mengambil langkah dan sikap yang cepat apabila ada pasien terkonfirmasi Covid-19 untuk ditangani terlebih dahulu apabila ruang isolasi penuh hal ini sambil menunggu tempat isolasi baru.

 

Lebih lanjut apabila nantinya edaran Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 sudah disosialisasikan. "Nantinya apabila ada yang melanggar langsung di adili di tempat dengan kerja sosial maupun dengan membayar denda administrasi”. Jelas Jainal. (hms/nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)