FOTO : Wakil Bupati Batara, Sugianto Panala Putra memimpin rapat Percepatan Darurat Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
BARITO UTARA,
suarakpk.com - Pemerintah
Kabupaten Barito Utara (Batara) terus berupa memutus rantai penyebaran Covid-19
dengan digelarnya Rapat Percepatan Darurat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di
Rumah Jabatan Bupati Jalan Ahmad Yani No 1 Rapat dipimpin oleh Bupati yang diwakilkan
Wakil Bupati Sugianto Panala Putra didampingi Sekretaris daerah Ir H Jainal
Abidin M AP dan dihadiri unsur FKPD.
Wabup meminta agar masyarakat tidak panik, tetap waspada,
serta jaga kesehatan dan keberihan dan selalu patuhi protokol kesehatan Covid-19
dengan terus mencuci tangan, menggunakan masker dan menghindari kerumunan.
"Pastinya kita semua terkejut dengan penambahan pasien
positif. Dengan lonjakan pasien positif Covid-19 di Barito Utara yang sangat
cepat. Mengingat ruang isolasi di RSUD Muara Teweh”. Jelas Sugianto.
Dandim 1013/MTW, Letkol Kav Rinaldi Irawan mengatakan terus
memberikan arahan kepada prajurit TNI-AD untuk terus menjaga stamina tubuh dengan cara berolahraga setiap hari guna menambah daya tahan tubuh terhadap
virus yang sedang melanda dunia khususnya di wilayah Barito Utara.
"Kami juga menghimbau kepada tim yang mengikuti
pendisiplinan Covid-19 di tempat publik untuk terus memberikan edukasi kepada
masyarakat serta tak lupa bagi mereka sendiri untuk terus mencuci tangan, mengkonsumsi
vitamin dan olahraga”. Ungkap Dandim.
Wakil Ketua I DPRD Barut Permana Setiawan ST menyampaikan buntuk
penanganan Covid-19 masih belum optimal dengan ditandai kenaikan pasien
terkonfirmasi Covid-19.
"Penanganan dan penegakan sesuai Perbup akan kita
jalankan seiring sosialisasi kemasyarakat sudah di sampaikan, sehingga apabila
ada sanksi dan denda administratif yang sudah di tentukan apa bila melanggar
kedapatan di tempat umum masyarakat tidak memakai masker akan di ambil tindakan
tegas". Cetusnya.
Sekretaris Daerah menyampaikan bahwa masalah Covid-19 di
Barito Utara yang saat ini sedang dalam peningkatan. Maka Pemkab Barut harus
mengambil langkah dan sikap yang cepat apabila ada pasien terkonfirmasi
Covid-19 untuk ditangani terlebih dahulu apabila ruang isolasi penuh hal ini
sambil menunggu tempat isolasi baru.
Lebih lanjut apabila nantinya edaran Peraturan Bupati Nomor
39 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 sudah disosialisasikan. "Nantinya
apabila ada yang melanggar langsung di adili di tempat dengan kerja sosial
maupun dengan membayar denda administrasi”. Jelas Jainal. (hms/nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar