Tak Sesuai Kesepakatan, Caffe dan Resto Octopus Purworejo Resmi Ditutup - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

05 Agustus 2020

Tak Sesuai Kesepakatan, Caffe dan Resto Octopus Purworejo Resmi Ditutup


PURWOREJO, suarakpk.com – Munculnya Caffe dan Resto Octopus yang berada di jalan Purworejo-Yogyakarta KM 7 di Desa Keduren, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah dinilai meresahkan warga masyarakat Desa setempat.
Dituturkan warga masyarakat, Caffe dan Resto milik cafe Betty Indaryanti tersebut diduga belum memiliki ijiin. Warga masyarakat meminta Dinas terkait untuk segera menutup tempat tersebut dengan alasan Caffe dan Resto tidak sesuai dengan kesepakatan awal dengan warga masyarakat untuk mendirikan bangunan. Pantauan di lapangan, Pemerintah Desa Keduren telah berupaya mencari penyelesaian melalui mediasi antara warga masyarakat dengan pemilik Caffe octopus. Dalam pertemuan yang diikuti oleh Kepala Desa Keduren, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Satpol PP Damkar Purworejo, Perangkat Desa dan perwakilan dari warga masyarakat serta pemilik caffe dan resto, Rabu (5/8) menghasilkan kesepakatan bersama bahwa untuk sementara caffe dan resto octopus ditutup.
Dituturkan Kepala Desa Keduren, Ahmat Sutopo bahwa sejak awal Pemerintah desa memberikan ijin sebagai tempat usaha rest area yang melibatkan warga sekitar, Kadespun menegaskan, bahwa caffe tersebut bukan untuk tempat karaoke.
“Di awal kami juga sangat mendukung untuk rest area, tapi kenyataanya malah sekarang jadi tempat karaoke club malam dan warga sangat tidak setuju, dan kami juga tidak serta tinggal diam kalau keinginan warga minta ditutup ya harus segera ditutup," tegasnya.
Sekitar bulan Desember 2019, lanjut, Sutopo bahwa usaha tersebut didirikan dan pada bulan Februari 2020 pernah juga diadakan mediasi karena masyarakan mulai resah dengan keberadaan tempat karaoke tersebut.
“Waktu mediasi pertama, kami memberikan waktu empat bulan untuk merealisasikan rest area tersebut, namun kami tunggu kok tidak ada perkembangan, akhirnya timbul lagi gejolak warga yang minta tempat itu ditutup," lanjutnya.
Sementara, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo, Endang Muryani, S.E menandaskan bahwa setiap orang yang mau usaha wajib mematuhi aturan hukum dan harus ijin dahulu sebelum membuka usahanya.
"Intinya kami dari Satpol PP selaku penegak Perda karena di situ ada Perda dan Perbupnya yang mengatur sehingga mendorong ijin dahulu baru buka," tegasnya.
Dikatakan Endang bahwa dirinya masih akan melaporkan hasil mediasi tersebuit kepada pimpinan Satpol PP dan Damkar untuk menentukan apakah akan dilakukan penyegelan atau hanya memberikan surat peringatan.
“Saya sampaikan, sejauh ini juga belum ada ijin dan Satpol PP, dalam hal ini melakukan pengawasan dan tadi juga sudah disampaikan kepada pemiliknya supaya ditutup sementara sampai nanti ada ijin," katanya.

Di sisi lain, Perwakilan Masyarakat Keduren, Yusro mengatakan, warga masyarakat Desa Keduren setuju dan sepakat untuk menetup tempat karaoke tersebut karena dianggap sangat meresahkan masyarakat.
“Tempat karaoke itu harus ditutup, karena tidak sesuai dengan rencana awal yang akan dibangun restauran dan rest area, serta melibatkan warga masyarakat untuk terlibat usaha seperti tenaga masak, parkir dan lainnya,” ucapnya.
Menurut Yusro, masyarakat mengaku kecewa setelah bangunan jadi dan beroperasional, namun berbeda dengan kesepakatan awalnya.
“Akan tetapi restauran itu belum pernah dibuka sama sekali malah telah beralih fungsi menjadi tempat karaoke yang belum mengantongi ijin dan meresahkan warga masyarakat sekitarnya" pungkas Yusron.(Red Eks.Karasidenan Kedu)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)