PURWOREJO,
suarakpk.com – Munculnya Caffe dan Resto Octopus yang berada di jalan
Purworejo-Yogyakarta KM 7 di Desa Keduren, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten
Purworejo, Jawa Tengah dinilai meresahkan warga masyarakat Desa setempat.
Dituturkan
warga masyarakat, Caffe dan Resto milik cafe Betty Indaryanti tersebut diduga
belum memiliki ijiin. Warga masyarakat meminta Dinas terkait untuk segera
menutup tempat tersebut dengan alasan Caffe dan Resto tidak sesuai dengan
kesepakatan awal dengan warga masyarakat untuk mendirikan bangunan. Pantauan di
lapangan, Pemerintah Desa Keduren telah berupaya mencari penyelesaian melalui
mediasi antara warga masyarakat dengan pemilik Caffe octopus. Dalam pertemuan yang
diikuti oleh Kepala Desa Keduren, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Satpol PP Damkar
Purworejo, Perangkat Desa dan perwakilan dari warga masyarakat serta pemilik
caffe dan resto, Rabu (5/8) menghasilkan kesepakatan bersama bahwa untuk
sementara caffe dan resto octopus ditutup.
Dituturkan
Kepala Desa Keduren, Ahmat Sutopo bahwa sejak awal Pemerintah desa memberikan
ijin sebagai tempat usaha rest area yang melibatkan warga sekitar, Kadespun menegaskan,
bahwa caffe tersebut bukan untuk tempat karaoke.
“Di
awal kami juga sangat mendukung untuk rest area, tapi kenyataanya malah
sekarang jadi tempat karaoke club malam dan warga sangat tidak setuju, dan kami
juga tidak serta tinggal diam kalau keinginan warga minta ditutup ya harus
segera ditutup," tegasnya.
Sekitar
bulan Desember 2019, lanjut, Sutopo bahwa usaha tersebut didirikan dan pada
bulan Februari 2020 pernah juga diadakan mediasi karena masyarakan mulai resah
dengan keberadaan tempat karaoke tersebut.
“Waktu
mediasi pertama, kami memberikan waktu empat bulan untuk merealisasikan rest area
tersebut, namun kami tunggu kok tidak ada perkembangan, akhirnya timbul lagi
gejolak warga yang minta tempat itu ditutup," lanjutnya.
Sementara,
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo,
Endang Muryani, S.E menandaskan bahwa setiap orang yang mau usaha wajib
mematuhi aturan hukum dan harus ijin dahulu sebelum membuka usahanya.
"Intinya
kami dari Satpol PP selaku penegak Perda karena di situ ada Perda dan Perbupnya
yang mengatur sehingga mendorong ijin dahulu baru buka," tegasnya.
Dikatakan
Endang bahwa dirinya masih akan melaporkan hasil mediasi tersebuit kepada pimpinan
Satpol PP dan Damkar untuk menentukan apakah akan dilakukan penyegelan atau
hanya memberikan surat peringatan.
“Saya
sampaikan, sejauh ini juga belum ada ijin dan Satpol PP, dalam hal ini
melakukan pengawasan dan tadi juga sudah disampaikan kepada pemiliknya supaya
ditutup sementara sampai nanti ada ijin," katanya.
Di
sisi lain, Perwakilan Masyarakat Keduren, Yusro mengatakan, warga masyarakat
Desa Keduren setuju dan sepakat untuk menetup tempat karaoke tersebut karena dianggap
sangat meresahkan masyarakat.
“Tempat
karaoke itu harus ditutup, karena tidak sesuai dengan rencana awal yang akan
dibangun restauran dan rest area, serta melibatkan warga masyarakat untuk
terlibat usaha seperti tenaga masak, parkir dan lainnya,” ucapnya.
Menurut
Yusro, masyarakat mengaku kecewa setelah bangunan jadi dan beroperasional,
namun berbeda dengan kesepakatan awalnya.
“Akan
tetapi restauran itu belum pernah dibuka sama sekali malah telah beralih fungsi
menjadi tempat karaoke yang belum mengantongi ijin dan meresahkan warga
masyarakat sekitarnya" pungkas Yusron.(Red Eks.Karasidenan Kedu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar