JAKARTA,
suarakpk.com – Penggunaan rekening pribadi untuk pengelolaan dana yang
bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ditemukan oleh Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) pada lima kementerian/Lembaga, dalam temuan tersebut tercatat
nilai APBN mencapai Rp71,78 miliar.
Ketua BPK RI,
Agung Firman Sampurna, dalam konferensi pers virtual di YouTube BPK RI
dikutip suarakpk.com, Kamis (6/8), mengatakan kementerian/lembaga
tersebut antara lain Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, Badan Pengawas
Pemilu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan Pengawas Tenaga
Nuklir.
"Jumlah yang
besar itu pada Kementerian Pertahanan, yang masuk di rekening pribadi
pengelolaan dana bersumber APBN sebesar Rp48,12 miliar, berupa rekening bank
yang belum dilaporkan atau belum mendapat izin dari Kementerian Keuangan,"
kata Agung. Rabu, 22 Juli 2020.
Dijelaskan Agung bahwa,
dalam pengelolaan keuangan negara, setiap pembukaan rekening harus
dilaporkan dan mendapat izin dari Kemenkeu. Hasil pemeriksaan menunjukkan
terdapat 62 rekening bank di lingkungan Kemenhan yang belum dilaporkan dan atau
belum mendapat izin Kemenkeu, sebesar Rp48.129.446,85.
Kemudian di
Kementerian Agama, terdapat sebesar Rp20,71 miliar berupa sisa uang tunai
kegiatan per 31 Desember 2019, yang ada pada rekening pribadi dan atau tunai
dalam pengelolaan pribadi pada 13 satuan kerja (satker) sebesar Rp4,96 milar.
"Dana
kelolaan disimpan tunai dan atau pada rekening pribadi maupun rekening yang
tidak terdaftar di KPPN pada 12 satker sebesar Rp5,41 miliar dan pemindahbukuan
ke rekening pribadi pada 15 satker sebesar Rp10,34 miliar," jelas Agung.
Diungkapkan Agung
untuk di Bawaslu, berupa sisa Belanja Langsung dan Tambahan Uang Persediaan
pada Bawaslu Kabupaten/Kota Lampung sebesar Rp2,93 miliar, yang tidak disetor
ke rekening Bawaslu provinsi, melainkan disetor ke rekening pribadi. Diketahui,
dana tersebut ditransfer ke seorang staf subbag SDM Bawaslu Provinsi
Lampung, atas nama FR.
"Permintaan
keterangan kepada saudara FR menyatakan rekening dipinjam oleh bendahara
pengeluaran untuk menampung sementara pengembalian dana sisa belanja Bawaslu
Kab/Kota,” ungkapnya.
Agung menambahkan,
pemeriksaan lanjut menunjukkan penggunaan rekening atas nama FR memang benar
dipergunakan untuk penampungan sementara, karena seluruh uang ditarik dalam
jangka waktu tidak lebih dari 12 hari kalender.
“Jadi tidak ada
kerugian negara, tapi ada risiko karena menggunakan rekening pribadi,” tambahnya.
Temuan di KLHK lanjut
Agung, berupa uang negara dari hasil lelang sita kayu ilegal tahun 2003, yang
masih di simpan dalam rekening penampungan hasil lelang sita kayu, atas
nama pribadi pensiunan Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa
Timur, dan bendahara penerimaan periode 2012-2013.
Sementara itu
Badan Pengawas Tenaga Nuklir berupa penggunaan rekening pribadi oleh
koordinator kegiatan dalam pengelolaan uang kegiatan dan jangka waktu
pertanggungjawaban dana Belanja Langsung yang belum ditetapkan, sehingga
pengembalian sisa belanja melewati tahun.
Agung
mengatakan, sanksi yang akan dikenakan sesuai dengan peraturan dan tingkat
kesalahan. Bisa berupa sanksi administratif, termasuk sanksi apabila ada
perbuatan yang melawan hukum atau menyebabkan kerugian negara.
"Sejauh ini
belum kita lihat apakah ini ada kerugian negara karena ini pemeriksaan laporan
keuangan, belum secara khusus mengungkap adanya kecurangan atau fraud.
Tapi kalau ada, kemudian akan diungkap sebagai temuan," pungkasnya. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar