FOTO : Juwariyah saat mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek Pahandut sebelum dirinya pulang ke rumah mendatangi buah hatinya.
PALANGKA RAYA, suarakpk.com – Polresta Palangka Raya mengalihkan status
tahanan kota kepada Juwariyah (53), yaitu tersangka kasus penipuan yang tengah
di tangani oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Pahandut pada Rabu (05/08/2020)
siang.
Kapolresta
Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri SIK SH MHum melalui Kapolsek
Pahandut Kompol Edia Sutaata SH MH mengatakan, pengabulan tersebut atas
persetujuan bapak Kapolres, lantaran ini juga demi kemanusian.
"Ya
statusnya kita alihkan menjadi tahanan Kota karena mempertimbangkan kondisi
anak tersangka yang berkebutuhan dan tinggal sendiri di rumah”. Terang Edia.
Kompol
Edia mengungkapkan sebelumnya Bhabinkamtibmas bekerjasama dengan Babinsa dan
Instansi terkait serta pihak Kelurahan telah memberikan bantuan yang ditujukan
bagi anak tersangka.
"Kita
juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial sebanyak dua kali, namun belum ada
solusi terkait anak tersangka yang berkebutuhan khusus tersebut”. Beber Edia.
Edia
melanjutkan, dari pelaksanaan gelar perkara yang dipimpin Langsung oleh
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri SIK SH MHum disimpulkan
bahwa secara formil dan materil dinyatakan cukup bukti bahwa tersangka
melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.
Namun
Dengan pertimbangan kemanusiaan serta adanya permohonan dari penasehat hukum
tersangka maka hasil gelar perkara diputuskan status tersangka dialihkan
menjadi tahanan kota. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar