Warga Kapuas Edarkan Obat Keras Tanpa Izin Diciduk Polisi - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

17 Juli 2020

Warga Kapuas Edarkan Obat Keras Tanpa Izin Diciduk Polisi



FOTO : Terduga pelaku pengedar obat ilegal saat digeledah pihak kepolisian dan ditemukan obat-obat keras tanpa izin.


KAPUAS, suarakpk.com – Seorang warga Catur Muara, RT 17, Sei Jangkit, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas pada Rabu (15/07/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.

Pria 40 bernama Pitri tersebut diduga mengedarkan obat keras tanpa izin. Hingga atas perbuatannya harus berurusan dengan kepolisian dan merasakan dinginnya bilik sel tahanan.

“Pitri ditangkap di Jalan Perwira KM 9, Desa Anjir Serapat Barat, Kecamatan Kapuas Timur bersama beberapa barang bukti”. Ungkap Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK Msi melalui Kasatresnarkoba Iptu Suherman SH pada Jumat (17/07/2020).

Polisi menemukan 5.000 butir obat merk Dextromethorphan, 50 keping obat merk Seledryl, 47 botol kecil alkohol 95% merk cap gajah, dua buah plastik warna hitam dan satu unit motor yamaha warna biru dengan nomor polisi KH 2590 UA sebagai barang bukti.

Iptu Suherman menambahkan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kapuas guna mengikuti rangkaian penyelidikan untuk mengembangkan asal obat tanpa izin yang dimilikinya.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Kapuas terancam Pasal 197 jo Pasal 196  UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan”. Pungkasnya. (nto)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)