FOTO : Terduga pelaku pengedar obat ilegal saat digeledah pihak kepolisian dan ditemukan obat-obat keras tanpa izin.
KAPUAS, suarakpk.com – Seorang warga Catur Muara, RT 17,
Sei Jangkit, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah
(Kalteng) diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres
Kapuas pada Rabu (15/07/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.
Pria 40 bernama Pitri tersebut diduga mengedarkan obat keras
tanpa izin. Hingga atas perbuatannya harus berurusan dengan kepolisian dan
merasakan dinginnya bilik sel tahanan.
“Pitri ditangkap di Jalan Perwira KM 9, Desa Anjir Serapat
Barat, Kecamatan Kapuas Timur bersama beberapa barang bukti”. Ungkap Kapolres
Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK Msi melalui Kasatresnarkoba Iptu Suherman SH pada
Jumat (17/07/2020).
Polisi menemukan 5.000 butir obat merk Dextromethorphan, 50
keping obat merk Seledryl, 47 botol kecil alkohol 95% merk cap gajah, dua buah
plastik warna hitam dan satu unit motor yamaha warna biru dengan nomor polisi
KH 2590 UA sebagai barang bukti.
Iptu Suherman menambahkan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres
Kapuas guna mengikuti rangkaian penyelidikan untuk mengembangkan asal obat
tanpa izin yang dimilikinya.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang kini
telah ditahan di rumah tahanan Polres Kapuas terancam Pasal 197 jo Pasal
196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan”. Pungkasnya. (nto)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar