Bejat! Anak Tiri Jadi Penyalur Nafsu Selama 2 Tahun - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

17 Juli 2020

Bejat! Anak Tiri Jadi Penyalur Nafsu Selama 2 Tahun



FOTO : AR ditangkap Satreskrim Polres Kobar karena melakukan pencabulan kepada anak tirinya.


KOTAWARINGIN BARAT, suarakpk.com – Sungguh tidak terpuji perbuatan yang dilakukan pria 40 tahun berinisial AR. Dia dengan teganya merenggut keperawanan anak tirinya yang masih berusia 15 tahun sebut saja Mawar (nama samaran).

Aksi bejat yang dilakukan AR bukan satu atau dua kalinya, namun pria tinggal di Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tersebut sudah berjalan dua tahun.

Aksinya terbongkar setelah saksi,  Rusmalina (56)  yang merupakan guru dari Mawar merasa curiga karena karena administrasi kelulusannya tak kunjung diambil.

Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting melalui Kasat Reskrim AKP Rendra Aditya Dhani mengatakan, pelaku ditangkap tim Satreskrim Polres Kobar setelah adanya laporan, sehingga berhasil mengamankan pelaku pencabulan anak tiri pada Selasa (14/07/2020).

“Setelah itu, guru korban datang kerumahnya yang hanya tinggal berdua saja dengan pelaku karena ibu kandungnya bekerja sebagai TKW di luar negeri. Dan saat itulah korban bercerita bahwa telah disetubuhi ayah tirinya sejak Juli 2018 hingga terakhir pada tanggal 8 Juli 2020, sebanyak 10 kali di rumah kontrakan yang berada di Jalan A Yani, Gang Rarait III, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel)”. Jelas AKP Rendra pada Jumat (17/07/2020).


Rendra menambahkan, sebelum melakukan perbuatan bejatnya, pelaku terlebih dahulu memaksa korban untuk meminum-minuman keras hingga korban berkurang kesadarannya dan tidak mampu melawan.

“Pelaku ini juga apabila korban meminta dibelikan sesuatu keperluan selalu memaksa untuk berhubungan badan terlebih dahulu, apabila korban tidak mau maka tidak akan diberikan keperluannya”. Tambah Kasat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 60 juta rupiah. (nto)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)