FOTO : AR ditangkap Satreskrim Polres
Kobar karena melakukan pencabulan kepada anak tirinya.
KOTAWARINGIN BARAT,
suarakpk.com –
Sungguh tidak terpuji perbuatan yang dilakukan pria 40 tahun berinisial AR. Dia
dengan teganya merenggut keperawanan anak tirinya yang masih berusia 15 tahun
sebut saja Mawar (nama samaran).
Aksi bejat yang dilakukan AR bukan satu atau dua kalinya, namun
pria tinggal di Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten
Kotawaringin Barat (Kobar) tersebut sudah berjalan dua tahun.
Aksinya terbongkar setelah saksi, Rusmalina (56) yang merupakan guru dari Mawar merasa curiga
karena karena administrasi kelulusannya tak kunjung diambil.
Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting melalui Kasat Reskrim AKP
Rendra Aditya Dhani mengatakan, pelaku ditangkap tim Satreskrim Polres Kobar
setelah adanya laporan, sehingga berhasil mengamankan pelaku pencabulan anak
tiri pada Selasa (14/07/2020).
“Setelah itu, guru korban datang kerumahnya yang hanya
tinggal berdua saja dengan pelaku karena ibu kandungnya bekerja sebagai TKW di luar
negeri. Dan saat itulah korban bercerita bahwa telah disetubuhi ayah tirinya
sejak Juli 2018 hingga terakhir pada tanggal 8 Juli 2020, sebanyak 10 kali di
rumah kontrakan yang berada di Jalan A Yani, Gang Rarait III, Kelurahan Baru,
Kecamatan Arut Selatan (Arsel)”. Jelas AKP Rendra pada Jumat (17/07/2020).
Rendra menambahkan, sebelum melakukan perbuatan bejatnya,
pelaku terlebih dahulu memaksa korban untuk meminum-minuman keras hingga korban
berkurang kesadarannya dan tidak mampu melawan.
“Pelaku ini juga apabila korban meminta dibelikan sesuatu
keperluan selalu memaksa untuk berhubungan badan terlebih dahulu, apabila
korban tidak mau maka tidak akan diberikan keperluannya”. Tambah Kasat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat
dengan Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU
No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang
perlindungan anak dengan penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 60 juta rupiah.
(nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar