FOTO : Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia LP Umbing saat mengikuti Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria Kalteng didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Lurand, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan Yohanes Tuah.
GUNUNG MAS,
SUARAKPK.com – Wakil
Bupati Gunung Mas (Gumas), Efrensia LP Umbing didampingi Asisten Pemerintahan
dan Kesra Lurand, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan
Yohanes Tuah, mengikuti rapat koordinasi gugus tugas Reforma Agraria Provinsi
Kalimatan Tengah (Kalteng) tahun 2020 melalui aplikasi zoom meeting bertempat
di ruang rapat lantai I Kantor Bupati Gunung Mas, Rabu (29/07/2020).
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Gubernur Kalteng
Sugianto Sabran yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang /
Badan Pertanahan Nasional di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng.
Kegiatan ini diikuti oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata
Ruang / BPN Surya Tjandra, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue
Dohong, Phd, Direktur Jendral Penataan Agraria Tata Ruang Dr Andi Tenrisau SH
MHum, Tim Pelaksana Harian Gugus Tugas Reformasi Agraria Provinsi Kalteng,
serta Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Kalteng.
Dengan tema yang bertajuk “Mewujudkan Keadilan dan
Kesejahteraan Masyarakat Kalimantan Tengah Melalui Integrasi Lembaga Reformasi
Agraria”.
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dalam sambutannhya
mengatakan, bahwa Reforma Agraria berupaya mengangkat kembali sistem politik
dan hukum pertanahan berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok–Pokok Agraria dan Peraturan Presiden
RI Nomor 86 Tahun 2018.
Secara operasional Reforma Agraria dilaksanakan dalam dua
tahapan pokok, yang pertama adalah pentaan kembali struktur penguasaan
pemilikan penggunaan dan tempat berdasarkan hukum dan peraturan
perundang-undangan pertanahan yang dikenal dengan sebutan penataan aset.
Yang kedua adalah penyediaan akses termasuk didalamnya adalah
penyediaan sumber-sumber ekonomi, pengetahuan dan teknologi untuk mengembangkan
kemampuan dalam pengelolaan tanahnya sebagai sumber kehidupan yang dikenal
dengan hutan penataan akses.
Gubernur mengungkapkan terkait dengan tahapan pertama
operasional Reforma Agraria yaitu penataan aset dilaksanakan melalui kegiatan
retribusi tanah dan legalisasi aset objek Reforma Agraria untuk retribusi tanah
yang tercantum peraturan Presiden RI Nomor 26 Tahun 2019 tentang Reforma
Agraria pasal 7 ayat 1 yang terdiri dari dari 11 objek Reforma Agraria.
Salah satu Reforma Agraria Kalteng berasal dari penguasaan
tanah dalam kawasan hutan, yang ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan sebagai sumber tahura tanah ataupun (Tanah Objek Reforma Agraria).
Untuk Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Kapuas berada pada
tahapan proses diterbitkannya Surat Keputusan oleh pusat kawasan hutan dari
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sementara itu, untuk 10 Kabupaten/Kota yang lain terdapat di Kalteng
sampai dengan saat ini masih dalam proses kegiatan PPTKH.
“Gubernur berharap kepada Pemerintah Pusat untuk
memperhatikan masyarakat Kalteng karena Kalteng ini satu kali luasnya dengan
pulau Jawa, Provinsi terluas setalah Provinsi Papua dengan luasan 153.564
km". Pungkasnya. (hms/nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar