Blora, Suarakpk.com- Polsek Kunduran Polres Blora melalui Bhabinkamtibmas Desa Ngilen mensosialisasikan tentang sapu bersih (Saber) pungutan liar (Pungli) kepada pegawai di Kantor Desa Ngilen Kecamatan Kunduran.
Kegiatan tersebut sebagai bentuk pencegahan dan pemberantasan pungli yang diatur dalam Perpres No 87 Tahun 2016 serta memberikan imbauan tentang pelayanan publik sebagaimana ketentuan dalam UU No 25 Tahun 2009.
"Kegiatan Saber Pungli ini merupakan program dari Presiden Joko Widodo sejak masih awal dan tetap dilaksanakan hingga saat ini," kata Kapolres Blora AKBP Fery Irawan, S.I.K melalui Kapolsek Kunduran, Iptu Lilik Eko Sukaryono, S.H, M.H, Kamis (30/7/2020).
Sementara, Bhabinkamtibmas Desa Ngilen, Bripka Sulkan memberikan imbauan kepada pegawai Kantor Desa Ngilen agar tidak melakukan pungli dalam pelayanan kepada warga masyarakat.
"Supaya terwujud pelayanan publik yang terbebas dari pungli, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Sulkan.
"Sehingga diharapkan masyarakat akan merasa nyaman dengan tidak adanya pungli serta masyarakat memiliki kepercayaan kepada aparatur desa " tukasnya. (Bambang/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar