FOTO : Kapolres Kobar, AKBP Dharma
Ginting saat memimpin konferensi pers pemalsuan surat Rapid Test.
KOTAWARINGIN BARAT,
suarakpk.com –
Diberlakukannya Surat Rapid Test sebagai dokumen syarat bepergian karena bebas
Covid-19, justru dimanfaatkan oleh sejumlah oknum yang tidak bertanggungjawab
untuk mendapatkan keuntungan.
Yaitu Surat Rapid Test bebas
Covid-19 palsu. Namun aksi sindikat ini tidak berlangsung lama, mereka
pun berhasil diringkus jajaran kepolisian Polres Kotawaringin Barat (Kobar).
Lima kawanan pelaku berinisial SA (41), TO (28), AM, MU dan SS.
Sindikat ini pun diamanakn ditiga tempat berbeda.
Kapolres Kobar, AKBP Dharma Ginting saat konferensi pers pada
Rabu sore (15/07/2020) mengatakan, awal mulanya pelaku MU dan SS ingin
melakukan perjalanan ke daerah Jawa dan memerlukan surat hasil Rapid Test.
“Kemudian memesan Surat Rapid Test kepada pelaku TO melalu
via WhatsApp yang kemudian disampaikan kepada pelaku SA pada Sabtu (11/07/2020).
Dimana biaya yang ditentukan sebesar Rp 300 ribu persuratnya, setelah dibuatkan
lalu keesokan harinya diserahkan kepada pemesan”. Beber Kapolres.
Kemudian, lanjut Kapolres, saat akan memasuki kapal dilakukan
pemeriksaan terhadap Surat Rapid Test tersebut. Namun dianggap janggal, setelah
diteliti surat tersebut palsu.
“Saat itu langsung kami amankan penumpang berikut barang
bukti berupa 19 lembar surat keterangan hasil Rapid Test yang diduga palsu
tersebut”. Imbuhnya.
FOTO : Sebanyak 19 lembar surat Rapid Test Palsu yang berhasil diamankan kepolisian Polres Kobar.
Saat ini kelima pelaku sedang diperiksa secara intensif
terkait hasil Rapid Test palsu tersebut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima pelaku
dijerat dengan Pasal 263 ayat 2 KUH Pidana tentang pembuatan surat palsu dengan
ancaman penjara maksimal enam tahun”. Tandasnya. (nto)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar