FOTO : Koordinator
Pos Libas, Alman Pakpahan didampingi Petugas Posko Lintas Batas Kelurahan
Kalampangan melakukan pemeriksaan kepada sopir truk yang ingin masuk Kota
Palangka Raya.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com – Pemerintah Kota Palangka Raya masih melakukan pengawasan
daerah-daerah jalur masuk, seperti di Kelurahan Kalampangan, Kecamatan
Sebangau. Setiap sopir masuk selalu diminta untuk menunjukkan surat bebas
Covid-19 atau Surat Rapid Test.
Pada Rabu (15/07/2020), Petugas Posko Lintas Batas Kelurahan
Kalampangan, Kecamatan Sebangau, Kota
Palangka Raya kembali menemukan oknum sopir yang menggunakan surat keterangan
rapid test palsu. Hal ini disampaikan Koordinator Pos Libas, Alman Pakpahan.
Alman menyampaikan, sopir mengemudikan dump truk dengan
nomor polisi B 9121 UDB. Truk itu bermuatan alat elektronik bertujuan Kota
Palangka Raya. Setelah melakukan pemeriksaan, sopir warga Jalan Pelambuan, Kota
Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
"Surat Rapid
Test yang ditunjukan mengatasnamakan Laboratorium Klinik Panasea
Banjarmasin. Saat diperiksa terlihat kejanggalan pada surat keterangan, yakni
tanda tangan dokter hasil scan”. Ungkapnya.
Setelah dimintai keterangan lebih lanjut, sopir tersebut
berasal dari perusahaan ekspedisi PT Windu Jaya Utama, Jalan Yos Sudarso No 12
Telaga Biru Banjarmasin. "Menurut
pengakuan sang sopir surat rapid test palsu itu diberikan oleh perusahaannya”.
Bebernya.
Setelah mendengar pengakuan itu pihaknya langsung menelusuri
ke laboratorium yang disebut mengeluarkan surat hasil rapid test, hasilnya
pihak laboratorium membantah telah menerbitkan surat tersebut.
"Pelaku sempat ditahan di pos dan segera ditindak oleh
kepolisian setempat. Kejadian ini sering terjadi, jadi personel harus lebih
jeli lagi melihat surat yang dibawa”. Pungkasnya. (nto)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar