FOTO : Pelaku
pengedar sabu-sabu dan 117 paket barang bukti diamankan Satresnarkoba Polresta
Palangka Raya.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com – Memerangi peredaran narkotika di wilayah Kota Palangka Raya
terus dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya.
Atas kerja keras mereka pun patut diapresiasi dan diacungi jempol.
Terlebih pada Rabu (15/07/2020) sekitar pukul 18.30 WIB, tim
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dibawah pimpinan Kasat Narkoba Kompol
Wahyu Edi Priyanto SH berhasil menggagalkan peredaran barang ilegal tersebut di
Kota Cantik, Palangka Raya.
Dari tangan Berhasani alias Sani (44) kepolisian berhasil
mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 117 di Jalan Eka
Sandehan, Kelurahan Petuk Ketimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya,
Kalimantan Tengah (Kalteng).
Wahyu Edi Priyanto menerangkan, pelaku merupakan seorang
residivis kasus narkotika berhasil dirungkus berkat adanya laporan dari
masyarakat dan upaya penyelidikan yang dilakukan oleh anggotanya.
“Pelaku dikategorikan sebagai bandar besar, sebab tertangkap
tangan memiliki 117 paket sabu-sabu seberat 52,1 Gram yang siap edar dan
beromset puluhan juta rupiah apabila terjual habis". Ungkapnya.
Akibat barang haram tersebut, pelaku kini harus mendekam di
rutan Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan
lebih lanjut, demi mengungkap jaringan peredaran illegal narkotika di Kota
Palangka Raya.
“Pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2)
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan
pidana penjara maksimal 20 tahun". Tegas Wahyu. (nto)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar