Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan Bandar Sabu dan 117 Paket Barang Bukti - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

16 Juli 2020

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan Bandar Sabu dan 117 Paket Barang Bukti



FOTO : Pelaku pengedar sabu-sabu dan 117 paket barang bukti diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.


PALANGKA RAYA, suarakpk.com – Memerangi peredaran narkotika di wilayah Kota Palangka Raya terus dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya. Atas kerja keras mereka pun patut diapresiasi dan diacungi jempol.

Terlebih pada Rabu (15/07/2020) sekitar pukul 18.30 WIB, tim Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dibawah pimpinan Kasat Narkoba Kompol Wahyu Edi Priyanto SH berhasil menggagalkan peredaran barang ilegal tersebut di Kota Cantik, Palangka Raya.

Dari tangan Berhasani alias Sani (44) kepolisian berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 117 di Jalan Eka Sandehan, Kelurahan Petuk Ketimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Wahyu Edi Priyanto menerangkan, pelaku merupakan seorang residivis kasus narkotika berhasil dirungkus berkat adanya laporan dari masyarakat dan upaya penyelidikan yang dilakukan oleh anggotanya.

“Pelaku dikategorikan sebagai bandar besar, sebab tertangkap tangan memiliki 117 paket sabu-sabu seberat 52,1 Gram yang siap edar dan beromset puluhan juta rupiah apabila terjual habis". Ungkapnya.

Akibat barang haram tersebut, pelaku kini harus mendekam di rutan Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, demi mengungkap jaringan peredaran illegal narkotika di Kota Palangka Raya.

“Pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara maksimal 20 tahun". Tegas Wahyu. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)