FOTO : Tersangka pengedar sabu-sabu dan
barang bukti berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Kobar.
KOTAWARINGIN BARAT,
suarakpk.com - Upaya
Polres Kotawaringin Barat (Kobar) jajaran Polda Kalteng untuk memberantas
peredaran narkoba di wilayah hukumnya terus dilakukan, dengan mengedepankan
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dibawah pimpinan Iptu Juan Rudolf S TrK.
Kali ini, Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang
laki-laki berinisial MK (31) warga jalan Kawitan Kelurahan Sidorejo, Kecamatan
Arut Selatan, Kabupaten Kobar, Sabtu (25/07/2020) sekitar pukul 22.00 WIB.
Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat akan
adanya transaksi di wilayah tersebut. Kemudian anggota
Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku memang berada
dibarakan atau kos tersebut.
“Setelah dilakukan penggeledahan kepada pelaku petugas
berhasil mengamankan Narkoba jenis sabu sebanyak lima paket dengan berat kotor
2,27 Gram, satu buah timbangan digital, satu pak plastik klip, satu unit gawai
dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu”. Jelas Juan.
Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting melalui Kasatresnarkoba
menyampaikan ucapan terima kasih atas peran aktif dari masyarakat yang telah
memberikan informasi kepada petugas kepolisian.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan
di Polres Kobar guna proses penyidikan lebih lanjut dan atas perbuatannya
tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang No 35
tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun
dan denda sebanyak Rp 10 miliar”. Tutup Juan. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar