FOTO
: Wakil Direktur Samapta Polda Kalteng, AKBP Timbul Rein K Siregar SIK MSi
bersama anggotanya mengamankan terduga penjual obat zenit atau
charnophen pada Jumat malam (17/07/2020).
PALANGKA RAYA, suarakpk.com – Peredaran narkoba di Kota Palangka Raya tak
pernah habisnya, kali ini warga Jalan Bawian, Kota Palangka Raya ditangkap tim
Patmor Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).
Pada
Jumat malam (17/07/2020) sekitar pukul 20.30 WIB, mereka berhasil mengamankan
dua orang sekaligus. Dua terduga pengedar obat daftar G jenis charnophen atau
zenit tersebut berinisial S (33) dan A (45) yang lokasinya bersebelahan.
Diamankan
dua terduga pengedar barang ilegal tersebut atas laporan masyarakat kepada Tim
Patmor Ditsamapta Polda Kalteng yang sedang berpatroli. Dari laporan itulah
anggota langsung menggerebek lokasi dan melakukan penggeledahan, sehingga
berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Direktur
Samapta (Dirsamapta) Susilo Wardono SIK M.H melalui Wakil Direktur Samapta
(Wadirsamapta) AKBP Timbul Rein K Siregar SIK MSi menjelaskan, kegiatam ini
bermula dari laporan warga bahwa ada aktivitas jual beli obat terlarang disalah
satu rombong (gerobak) jualan yang ada di jalan tersebut.
"Kami
mengamankan dua penjual obat-obatan terlarang berinisial S (33) dan A (45) yang
lokasinya bersebelahan. Dari masing-masing pelaku juga kami amankan barang
bukti sejumlah obat-obatan jenis zenit, obat batuk dan beberapa botol alkohol”.
Jelas Timbul.
Lanjutnya,
keduanya dan barang bukti kemudian diserahkan ke Direktorat Narkoba (Ditnarkoba)
Jalan Tjilik Riwut KM 1 untuk dilakukan pengembangan. Untuk pelaku akan
dikenakan sanksi menurut Undang-Undang yang berlaku tentang penyalahgunaan narkotika.
“Saya
berharap masyarakat terus aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian
jika ada yang mencurigakan”. Tuturnya. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar