Membakar Lahan Dengan Kearifan Lokal Sebagai Role Model - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

18 Juli 2020

Membakar Lahan Dengan Kearifan Lokal Sebagai Role Model



FOTO : Bupati Kabupaten Gunung Mas, Jaya Samaya Monong menyaksikan membakar lahan dengan cara kearifan lokal didampingi Wakil Bupati Efrensia LP Umbing, beserta suami DK Mandarana, Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II Rudi Ruswoyo, Waket II DPRD Neni Yulianti, Kapolres Rudi Asriman, Plt Pabung Kodim 1016 PLK Kapten M Ayyub, Ketua Harian DAD Herbet Y Asin, Damang Kurun Udas dan kepala Perangkat Derah.


GUNUNG MAS, suarakpk.com - Membakar lahan sebelum ditanami komoditi pertanian memang merupakan kearifan lokal dibanyak daerah di Indonesia. Hal ini terutama dilakukan oleh para petani tradisional yang memiliki lahan tidak begitu luas, antara dua sampai empat hektare lahan hanya dengan cara ini lahan menjadi bagus untuk ditanami dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Pembakaran membuat tanah lebih subur dalam waktu cepat. Akar  kayu, daun-daun, ranting pohon yang dibakar menjadi bubuk penyubur lahan. Permukaan tanah juga jadi bersih sehingga memudahkan untuk ditanami berbagai komoditi pertanian atau perkebunan.

Salah satu contoh yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas), membakar lahan hutan milik warga Bainovski seluas 0,5 H dengan cara kearifan lokal terletak di Linau KM 16 Kuala Kurun, Kamis (16/07/2020).

Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong mengatakan, para petani disini mempersiapkan lahan untuk berkebun atau berladang dengan membakar ladang secara terkendali dalam bahasa dayaknya Manusul Tana.

Dengan bersama-sama menyaksikan bagaimana proses tata caranya mempersiapkan lahan untuk membakar ladang, sehingga apinya tidak menjalar ke lahan sekitarnya. Ini merupakan model yang dibuat untuk percontohan di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) sesuai dengan harapan masyarakat melalui Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Gumas.

Bupati juga menerangkan, masyarakat Kabupaten Gunung Mas diminta untuk bersabat dalam membakar sambil menunggu payung hukum, karena beberapa waktu lalu sudah dibuat Perdanya sesuai kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan DPRD. Apabila Perdanya keluar ke Kabupaten/Kota, itu yang menjadi dasar tindaklanjuti untuk Perbup dan setelah itu baru disosialisaikan kepada masyarakat Kabupaten Gunung Mas.

“Ini adalah contoh yang kita buat dan perlu saya garis bawahi, setelah kegiatan simulasi perdana ini bisa membakar lahan. Tidak semua begitu, sehingga ini nanti menjadi dasar laporan kami dan Bapak Kapolres juga ke Bapak Kapolda Kalteng ini lho kearifan lokal, jangan salah persepi dan jangan salah informasi”. Jelas Bupati.

Kalau yang namanya ladang adalah tebas tebang dulu, kalau bahasa Dayak Mandirik Maneweng. Butuh waktu cukup lama, kalau tidak ada tebas tebang langsung dibakar itu namanya ada unsur kesengajaan membakar lahan. 

“Silahkan proses secara hukum, kalau seperti yang kita lakukan ini kelihatan bekas tebas tebangnya, cara membakarnya ada pembatas-pembatasnya ini kearifan Lokal yang perlu diketahui”. Terang dia.

Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman mengungkapkan, membakar ladang atau lahan seperti ini sepakat untuk melihat role model, pihak Kepolisian ingin mengetahui seperti apasih kearifan lokal berladang yang benar, bahwa tidak merusak lingkungan sehingga bisa dikendalikan.

Dengan luas satu hektare itu bisa melihat sendiri dalam waktu setengah jam saja bisa dikendalikan tanpa melakukan pemadaman dan segala macamnya. Bagaimana masyarakat melakukan luasan satu hektare, berapa orang harus menjaga, siapa yang bertanggungjawab. Teknis ini yang disepakati bersama-sama.

“Sehingga tidak ada lagi saling salah menyalahkan baik dari Pemerintah Dearah, intinya saling bekerja sama membantu. Jangan hanya masyarakat yang berladang tidak memberitahukan pihak Polri tiba-tiba mendiamkan saja sehingga terjadi kebakaran yang tidak terkendalikan”. Ujarnya.

Beliau berharap dengan adanya role model seperti ini kami dari pihak Kepolisian menyampaikan ke pihak pimpinan, bahwa Kearifan Lokal yang ada di Kabupaten Gunung Mas khususnya.

Kalau memang dari pimpinan peraturan Perdanya sudah keluar, bersama-sama mempertanggungjawabkan itu semua. Pada intinya jangan sampai merusak lingkungan, berapa luasanya harus tau, berapa banyak petani yang berada di wilayah Kabupaten Gunung Mas, berapa luas lahan yang akan dibuka dengan cara Kearifan Lokal tersebut dan siapa yang bertanggungjawab setiap harinya.

Sehingga dalam satu hektar itu apinya seperti apa luasnya kemudian asap yang ditimbulkan seperti apa. Jadi tidak sembarangan pokoknya Kearifan Lokal ini tidak dijadwalkan misalnya ada satu kelompok tani ada 10 orang bakar semua, tidak seperti itu.

“Harapan kita berapa titik yang kita ijinkan dalam sehari, kemudian berapa banyak Kecamatan yang kita ijinkan atau sesuai dengan teknisnya dalam satu Kabupaten berapa luasannya, karena tidak hanya di Kurun saja yang berladang tatapi masyarakat di Kabupaten Gunung Mas”. Pungkasnya.

Turut hadir Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia LP Umbing, didampingi suami DK Mandarana, Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kurun Rudi Ruswoyo, Waket II DPRD Neni Yulianti, Kapolres Rudi Asriman, Plt Pabung Kodim 1016 PLK Kapten M Ayyub Ketua Harian Dewan Adat Daya (DAD) Herbet Y Asin, Damang Kurun Udas, kepala Perangkat Derah terkait. (hms/nto)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)