FOTO : Bupati Kabupaten
Gunung Mas, Jaya Samaya Monong menyaksikan membakar lahan dengan cara kearifan
lokal didampingi Wakil Bupati Efrensia LP Umbing, beserta suami DK Mandarana,
Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II Rudi Ruswoyo, Waket II DPRD Neni
Yulianti, Kapolres Rudi Asriman, Plt Pabung Kodim 1016 PLK Kapten M Ayyub,
Ketua Harian DAD Herbet Y Asin, Damang Kurun Udas dan kepala Perangkat Derah.
GUNUNG MAS,
suarakpk.com - Membakar lahan sebelum ditanami komoditi pertanian memang merupakan
kearifan lokal dibanyak daerah di Indonesia. Hal ini terutama dilakukan oleh
para petani tradisional yang memiliki lahan tidak begitu luas, antara dua
sampai empat hektare lahan hanya dengan cara ini lahan menjadi bagus untuk
ditanami dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Pembakaran membuat tanah lebih subur dalam waktu
cepat. Akar kayu, daun-daun, ranting pohon yang dibakar menjadi bubuk
penyubur lahan. Permukaan tanah juga jadi bersih sehingga memudahkan untuk
ditanami berbagai komoditi pertanian atau perkebunan.
Salah satu contoh yang dilakukan Pemerintah Kabupaten
Gunung Mas (Gumas), membakar lahan hutan milik warga Bainovski seluas 0,5 H
dengan cara kearifan lokal terletak di Linau KM 16 Kuala Kurun, Kamis
(16/07/2020).
Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong mengatakan, para
petani disini mempersiapkan lahan untuk berkebun atau berladang dengan membakar
ladang secara terkendali dalam bahasa dayaknya Manusul Tana.
Dengan bersama-sama menyaksikan bagaimana proses tata
caranya mempersiapkan lahan untuk membakar ladang, sehingga apinya tidak
menjalar ke lahan sekitarnya. Ini merupakan model yang dibuat untuk percontohan
di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) sesuai dengan harapan masyarakat melalui Dewan
Adat Dayak (DAD) Kabupaten Gumas.
Bupati juga menerangkan, masyarakat Kabupaten Gunung
Mas diminta untuk bersabat dalam membakar sambil menunggu payung hukum, karena
beberapa waktu lalu sudah dibuat Perdanya sesuai kesepakatan bersama antara
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan DPRD. Apabila Perdanya
keluar ke Kabupaten/Kota, itu yang menjadi dasar tindaklanjuti untuk Perbup dan
setelah itu baru disosialisaikan kepada masyarakat Kabupaten Gunung Mas.
“Ini adalah contoh yang kita buat dan perlu saya garis
bawahi, setelah kegiatan simulasi perdana ini bisa membakar lahan. Tidak semua
begitu, sehingga ini nanti menjadi dasar laporan kami dan Bapak Kapolres juga
ke Bapak Kapolda Kalteng ini lho kearifan lokal, jangan salah persepi dan
jangan salah informasi”. Jelas Bupati.
Kalau yang namanya ladang adalah tebas tebang dulu,
kalau bahasa Dayak Mandirik Maneweng. Butuh waktu cukup lama, kalau tidak ada
tebas tebang langsung dibakar itu namanya ada unsur kesengajaan membakar lahan.
“Silahkan proses secara hukum, kalau seperti yang kita lakukan ini kelihatan
bekas tebas tebangnya, cara membakarnya ada pembatas-pembatasnya ini kearifan
Lokal yang perlu diketahui”. Terang dia.
Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman mengungkapkan,
membakar ladang atau lahan seperti ini sepakat untuk melihat role model, pihak
Kepolisian ingin mengetahui seperti apasih kearifan lokal berladang yang benar,
bahwa tidak merusak lingkungan sehingga bisa dikendalikan.
Dengan luas satu hektare itu bisa melihat sendiri
dalam waktu setengah jam saja bisa dikendalikan tanpa melakukan pemadaman
dan segala macamnya. Bagaimana masyarakat melakukan luasan satu hektare, berapa
orang harus menjaga, siapa yang bertanggungjawab. Teknis ini yang disepakati bersama-sama.
“Sehingga tidak ada lagi saling salah menyalahkan baik
dari Pemerintah Dearah, intinya saling bekerja sama membantu. Jangan hanya
masyarakat yang berladang tidak memberitahukan pihak Polri tiba-tiba mendiamkan
saja sehingga terjadi kebakaran yang tidak terkendalikan”. Ujarnya.
Beliau berharap dengan adanya role model seperti ini
kami dari pihak Kepolisian menyampaikan ke pihak pimpinan, bahwa Kearifan Lokal
yang ada di Kabupaten Gunung Mas khususnya.
Kalau memang dari pimpinan peraturan Perdanya sudah
keluar, bersama-sama mempertanggungjawabkan itu semua. Pada intinya jangan sampai
merusak lingkungan, berapa luasanya harus tau, berapa banyak petani yang berada
di wilayah Kabupaten Gunung Mas, berapa luas lahan yang akan dibuka dengan cara
Kearifan Lokal tersebut dan siapa yang bertanggungjawab setiap harinya.
Sehingga dalam satu hektar itu apinya seperti apa
luasnya kemudian asap yang ditimbulkan seperti apa. Jadi tidak sembarangan
pokoknya Kearifan Lokal ini tidak dijadwalkan misalnya ada satu kelompok tani
ada 10 orang bakar semua, tidak seperti itu.
“Harapan kita berapa titik yang kita ijinkan dalam
sehari, kemudian berapa banyak Kecamatan yang kita ijinkan atau sesuai dengan
teknisnya dalam satu Kabupaten berapa luasannya, karena tidak hanya di Kurun
saja yang berladang tatapi masyarakat di Kabupaten Gunung Mas”. Pungkasnya.
Turut hadir Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia LP
Umbing, didampingi suami DK Mandarana, Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kurun Rudi
Ruswoyo, Waket II DPRD Neni Yulianti, Kapolres Rudi Asriman, Plt Pabung Kodim
1016 PLK Kapten M Ayyub Ketua Harian Dewan Adat Daya (DAD) Herbet Y Asin,
Damang Kurun Udas, kepala Perangkat Derah terkait. (hms/nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar