FOTO
: Kapolsek Bukit Batu,
Iptu Muludin Ssos (pojok kanan) mensosialisasikan stop kebakaran hutan dan lahan, yaitu membuka lahan tidak dengan membakar.
PALANGKA RAYA, suarakpk.com – Setiap memasuki musim kemarau di Kalimantan
Tengah (Kalteng) khususnya di Kota Palangka Raya, menjadi kekwatiran bagi
pemerintah dan masyarakat. Sebab, waktu tersebut menjadi kalender bercana
kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yang mana menimbulkan kabut asap.
Berbagai
upaya pun dilakukan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya untuk
mencegah terjadinya peristiwa tersebut, salah satunya seperti yang dilakukan oleh Kapolsek Bukit Batu, Iptu
Muludin Ssos pada Jumat siang (17/07/2020).
Sembari
melakukan patroli kawasan rawan karhutla, ia bersama anggotanya menyambangi
masyarakat yang berada di Pelabuhan Kelurahan Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu,
Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Para
pemilik lahan diingatkan pria berpangkat dua belok dipundak tersebut untuk
tidak melakukan pembakaran ketika membersihkan lahannya, karena berpotensi
mengakibatkan karhutla yang berdampak pada kerusakan alam.
“Memasuki
musim kemarau, kondisi lahan menjadi kering yang berakibat fatal apabila
dibakar karena pasti akan merambat, terlebih lagi dengan stuktur tanah di Kalimantan
Tengah yang gambut”. Tuturnya.
Selain
itu, dirinya juga mensosialisasikan tentang hukum yang berlaku kepada pelaku
karhutla yang tertera dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun
1999 serta maklumat dari Kapolda Kalimantan Tengah.
“Barang
siapa apabila dengan sengaja membakar hutan sebagai mana dimaksud dalam
Undang-Undang tersebut, dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 15
tahun penjara dan denda 15 milyar rupiah”. Tegas Muludin.
Dirinya
sangat berharap agar seluruh masyarakat di Kota Palangka Raya turut membantu
upaya tersebut, demi mewujudkan Kalimantan Tengah dan Bumi Tambun Bungai yang
terbebas dari bencana kabut asap. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar