FOTO : Kapolres Kobar, AKBP Dharma
Ginting memusnahkan barang bukti hasil tindak kejahatan narkotika di Kantor
Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun.
KOTAWARINGIN BARAT,
suarakpk.com - Kapolres
Kotawaringin Barat (Kobar), AKBP Dharma Ginting menghadiri pemusnahan barang
bukti dari perkara tindak pidana narkotika di Kantor Kejaksaan Negeri Pangkalan
Bun, Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel)
pada Kamis (15/07/2020) pukul 09.00 WIB.
Dari catatan yang di peroleh, barang bukti yang dimusnahkan
berupa barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, gawai atau handphone dan
sejumlah alat hisap atau bong sabu-sabu.
“Barang bukti yang kita musnahkan merupakan periode dari
Desember 2019 sampai dengan Juli 2020. Semua barang bukti yang dimusnahkan
tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht)”. Ujar Kapolres pada
Sabtu pagi (18/07/2020).
Berbagai metode pemusnahan dilakukan, dengan cara dilarutkan
hingga di hancurkan dengan menggunakan palu.
Dengan adanya pemusnahan ini, kata Kapolres, diharapkan
tindak pidana khususnya narkotika di Kobar dapat diminimalisir oleh penegak
hukum dan aparat keamanan. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar