FOTO
: Bupati Jaya Samaya Monong menerima nota kesepakatan antara pemerintah
Kabupaten Gumas dengan DPRD setempat tentang prioritas dan felapon anggaran
sementara dan belanja daerah tahun 2021 yang diserahkan oleh Ketua DPRD Akerman
Sahidar di Ruang sidang dewan.
GUNUNG MAS, suarakpk.com - Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya
Monong menghadiri rapat paripurna ke VI masa persidangan ke III tahun sidang 2020,
dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan bersama kepala daerah dan
pimpinan DPRD setempat tentang kebijakan umum APBD dan PPAS APBD tahun 2021,
bertempat diruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Gumas, selasa (28/07/2020).
Rapat
paripurna ke IV (enam) masa persidangan ke III (tiga) tahun sidang 2020
dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Gumas Akerman Sahidar serta dihadiri oleh Wakil
Bupati Gumas Efrensia LP Umbing Waket I DPRD Gumas Binartha, Waket II Neni
Yuliani, Sekda Yansiterson, serta pihak terkait lainnya.
“Saya
mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh
pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Gumas yang telah bersama-sama dalam proses
penyusunan, rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2021”. Ucap Jaya Samaya
Monong dalam rapat tersebut.
Ia
juga menyebut sesuai dengan kesepakatan bersama, eksekutif dan legislatif
bersama-sama saling memberikan dukungan dan kontribusi sesuai dengan
kewenangannya, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan pengendalian, hingga
kepada tahapan evaluasi.
Dengan
ditandatanganinya nota kesepakatan rancangan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2021,
maka eksekutif pada hakekatnya mempunyai tanggung jawab yang sama melalui
fungsi dan kewenangan masing-masing untuk pembangunan Kabupaten Gumas dalam
rangka mencapai keberhasilan pelaksanaan pembangunan tahun anggaran 2021
mendatang.
Bersama
perubahan regulasi menyebabkan terjadinya perubahan kebijakan pengelolaan
keuangan daerah, sehingga terdapat banyak perubahan dalam PP Nomor 12 Tahun
2019, salah satu perubahannya adalah pada struktur Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) yang dimulai pada perencanaan dan penyusunan dengan PP
Nomor 71 Tahun 2010 tentang standar Akuntansi Pemerintahan.
Bupati
Gunung Mas juga menyampaikan kepada Perangkat Dearah menjabarkan visi dan misi
kepala daerah dengan tetap prioritas tiga konsep prinsip dasar/pilar
pembangunan yang kita kenal dengan istilah tiga smart yaitu, Smart Human Resources, Smart Agro, Smart Tourism.
“Agar
mengelompokkan ke dalam program dan kegiatan pada perangkat daerah yang lebih
spesifik dan terukur (specifik and measurable). Dapat dicapai (Attanable),
realistis dan berjangka waktu (Realistic and Timely),” jelasnya.
Kepada
perangkat daerah terkait, untuk menyusun rencana, strategi, mengkaji dan
menganalisis serta memperhitungkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khusunya pada
pajak derah dan retribusi daerah dalam kaitannya upaya meningkatkan usaha-usaha
perekonomian masyarakat Kabupaten Gumas.
“Saya
perintahkan, dalam penyusunan rancangan APBD tahun 2021 sudah mengikuti
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Derah
serta terbitnya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga
Satuan Regional”. ungkasnya. (hms/nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar