FOTO : Gubernur Kalteng, H Sugianto
Sabran membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Tahun 2020.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com - Gubernur
Kalimantan Tengah (Kalteng), H Sugianto Sabran membuka Rapat Koordinasi Gugus
Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2020, bertempat di Aula Jayang Tingang,
Kantor GubernurPalangka Raya, Rabu (29/07/2020).
Rakor yang bertemakan Mewujudkan Keadilan dan Kesejahteraan
Masyarakat Kalteng melalui Integrasi Lembaga Reforma Agraria ini menghadirkan
Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra dan Wakil Menteri LHK Alue Dohong melalui
video conference. Selain itu, Rakor juga diikuti oleh Tim Pelaksana Harian
Gugus Tugas Reforma Agraria Kalteng, serta Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota
se-Kalimantan Tengah secara virtual melalui video conference.
Disebutkan bahwa Reforma Agraria merupakan upaya mengangkat
kembali sistem politik dan hukum pertanahan berdasarkan Pancasila,
Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018.
Gubernur Sugianto menyebutkan, “Secara proposional Reforma Agraria
dilaksanakan dalam dua tahapan pokok”. Lebih lanjut dijelaskannya, mengenai kedua
tahapan tersebut, pertama adalah penataan kembali struktur penguasaan,
kepemilikan, penggunaan, dan ketaatan berdasarkan hukum dan peraturan
perundang-undangan pertanahan yang dikenal dengan sebutan penataan aset. Kedua
adalah penyediaan akses termasuk di dalamnya adalah penyediaan sumber-sumber
ekonomi, pengetahuan dan teknologi untuk mengembangkan kemampuan dalam
pengelolaan tanahnya sebagai sumber kehidupan yang dikenal dengan sebutan
penataan akses.
“Terkait dengan tahapan pertama, operasional reforma agraria
yaitu penataan aset dilaksanakan melalui kegiatan redistribusi tanah dan
legilisasi aset. Obyek reforma agraria untuk redistribusi tanah yang tercantum
dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma
Agraria Pasal 7 ayat 1 terdiri dari 11 obyek reforma agraria. Salah satu obyek
reforma agraria di Kalimantan Tengah berasal dari penyelesaian penguasaan tanah
dalam kawasan hutan yang ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
sebagai sumber tora tanah (tanah obyek reforma agraria)”. Ungkap Gubernur
Sugianto.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalteng
Pelopor dalam laporannya di awal acara mengatakan berdasarkan data hasil kajian
menunjukkan bahwa pertumbuhan perekonomian selama dan pasca pandemi ini
mendorong kegiatan di sektor pertanian dan juga kehutanan. Gugus Tugas Reforma
Agraria telah memilih untuk menjadikan sektor pertanian akan menjadi sasaran
produksi dan objek utama pemanfaatan dan penggunaan tanah hasil reforma
agraria.
“Dari data yang kami kumpulkan, saat ini pemanfaatan dan
penggunaan tanah di beberapa wilayah di Kalimantan Tengah masih kurang dari
60%, hal inilah yang mendorong terjadinya alih fungsi dan pengalihan hak dari
yang mendapatkan redistribusi dan yang mendapatkan plasma dari warga
transmigrasi karena pemanfaatan dan penggunaan yang tidak optimal”. Sebutnya.
Kemudian terkait dengan rencana program food estate yang
digagas oleh Presiden Joko Widodo, di lokasi tersebut karakteristik masyarakat
sangat beragam, rencana pemerintah yang sangat mulia ini nantinya jangan sampai
terhalang oleh persoalan-persoalan yang terkait dengan permasalahan
kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
“Kami sangat berharap dari pelaksanaan rakor ini akan ada
konsep-konsep terbaik yang lahir sebagai masukan kepada pemerintah pusat,
provinsi maupun daerah supaya warga masyarakat yang berada di daerah tersebut
tidak merasa terampas tanahnya tapi justru mendapatkan ruang untuk
mengembangkan dirinya dalam mencapai kesejahteraan”. Kata Pelopor.
Selain itu, Gubernur Sugianto mengungkapkan harapannya
mengenai penerbitan SK oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Kami laporkan juga untuk kabupaten Gunung Mas dan Kapuas
saat ini berada pada tahap proses diterbitkannya SK oleh Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan. Sementara itu, untuk 10 kabupaten/kota lainnya yang
terdapat di Kalimantan Tengah sampai saat ini masih dalam progres kegiatan.
Oleh karena itu, sangat diharapkan setelah terbitnya SK tersebut dapat
mendukung tahapan penataan aset dan penataan akses sehingga terwujudnya tujuan
reforma agraria” Cetus Gubernur Kalteng tersebut.
Pada sambutannya ketika membuka acara Rakor, Gubernur
Sugianto mengungkapkan pula harapannya yang sangat besar selaku Pemimpin
Provinsi Kalimantan Tengah kepada Pemerintah Pusat untuk memperhatikan
masyarakat Kalimantan Tengah.
“Harapan saya selaku Gubernur Kalimantan Tengah dengan adanya
program Food Estate yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko
Widodo, melalui semangat Food Estate ini memohon kepada Pemerintah Pusat
melewati Wamen LHK dan Wamen ATR supaya memastikan area di 13 kabupaten dan 1
kota ini se-Kalimantan Tengah ini paling tidak jika telah sesuai dengan
Undang-Undang Kehutanan untuk Provinsi Kalimantan Tengah untuk pembangunan
perkantoran, pemukiman, infrastruktur, perekonomian bagi masyarakat paling tidak
berada pada angka 46% untuk menjadi kawasan penggunaan lain”. Pungkasnya.
Hal itu diungkapkan Gubernur Sugianto bertujuan untuk
mewujudkan pembangunan dan kebangkitan sumber-sumber ekonomi bagi keadilan dan
kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah melalui kekayaan Sumber Daya Alam
yang dimiliki, selain tetap berpedoman pada hal yang diutamakan yaitu menjaga
kelestarian hutan.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Balai Pemantapan
Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XXI Kalteng Doni Sri Putra, Kepala Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Syahril Tarigan, Kepala Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Aster Bonawaty, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan
Pertanahan Leonard S Ampung, Kepala Dinas TPHP Sunarti, Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Rojikinoor, Kepala BAPPEDA Yuren S Bahat,
Kepala Biro Pemerintahan Akhmad Husain, Kepala Biro Hukum Saring, Dirut Bank Kalteng
Yayah Diasmono. (hms/nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar