FOTO
: Bupati Kabupaten Kapuas, Ir Ben Brahim S Bahat MM MT
KAPUAS, suarakpk.com - Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat MM MT
mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor:0031/679/Tapem.2020 tentang partisipasi
menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik
Indonesia Tahun 2020 pada tanggal 13 Juli 2020 yang ditujukan kepada Kepala
Perangkat Daerah Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kepala Instansi
Vertikal, Lembaga, Pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/ Swasta/ Organisasi
Kemasyarakatan di Kabupaten Kapuas dan Camat se-Kapuas.
“Dalam
rangka memeriahkan peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI tahun 2020 dan
menghubung Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor:B-457/M.Setneg/Set/TU.00.04/06/2020
tanggal 23 Juni 2020, saya mengimbau untuk seluruh instansi baik itu Perangkat
Daerah, BUMN/ BUMD dan lain-lain untuk ikut berpartisipasi menyemarakkan
peringatan Kemendekaan RI nantinya”. Ungkap Ben.
Adapun
perihal partisipasi menyemarakkan HUT ke-75 Kemerdekaan RI tahun 2020, maka
disampaikan hal-hal yang dilakukan dalam berpartisipasi dalam memeriahkan hari
Kemerdekaan nantinya seperti memasang umbul-umbul, dekorasi atau hiasan lainnya
serentak sejak tanggal 1 Juli sampai dengan 30 Agustus 2020 dengan merujuk
kepada pedoman logo dan desain turunan HUT ke-75 Kemerdekaan RI yang dapat
diunduh pada www.setneg.go.id .
Kemudian
menaikan dan mengibarkan bendera Merah Putih diantara umbul-umbul serentak
mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2020. Memanfaatkan secara maksimal
logo dan desain turunan HUT 75 Kemerdekaan Republik Indonesia ke dalam berbagai
media (Website/media sosial instansi, stiker kendaraan dinas dan kendaraan jemputan,
souvenir maupun merchandise instansi lainnya.
“Juga
kepada para Camat se-Kabupaten Kapuas agar dapat memberitahukan kepada
Lurah/Kepala Desa untuk dapat menginformasikan hal tersebut kepada masyarakat
di Wilayah kerja masing-masing”. Ungkapnya. (hmskmf/nto)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar