Dua Pelaku Pengedar Sabu Antar Provinsi Diringkus Polisi - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

06 Juli 2020

Dua Pelaku Pengedar Sabu Antar Provinsi Diringkus Polisi

FOTO : Dua orang terduga pengedar sabu-sabu dan barang bukti saat diamankan anggota Satresnarkoba Polres Bartim.

BARITO TIMUR, SUARAKPK - Di tengah pandemi kasus narkotika atau sabu-sabu di Kalimantan Tengah (Kalteng), khususnya Kabupaten Barito Timur (Bartim) masih saja terjadi. Namun, anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur (Bartim) terhadap peredaran barang haram ini.

Pada Minggu (05/07/2020), anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bartim mengamakan dua orang pelaku pengedar sabu-sabu. Penangkapan pertama di Jalan Ahmad Yani depan Polsek Dusun Timur, Tamiang Layang sekitar pukul 11.20 WIB. Pelaku bernama Sa alias Kyn (46) warga Kecamatan Dusun Tengah.

Merek dihentikan saat melaju dari Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menuju Ampah, Kecamatan Dusun Tengah dengan melewati Kota Tamiang Layang.

Kapolres Barito Timur, AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalui Kasatresnarkoba Iptu Wira Wisudawan mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan oleh Satresnarkoba dengan menghadang mobil pelaku di depan Polsek Dusun Timur.

"Tersangka dihentikan saat mengendarai mobil Avanza nomor polisi DA 1491 TFA, dengan barang bukti sabu-sabu dua paket dengan berat 9,70 gram. Penghentian tersangka di back up oleh anggota Polsek Dusun Timur". Ucap Kasatresnarkoba pada Senin (06/07/2020).

Lanjutnya, dari hasil keterangan pelaku bahwa sabu tersebut milik Tarjidin alias Paman sehingga dilakukan pengejaran di rumahnya di Poson Teleng Kelurahan Ampah. 

"Saat ditangkap Tarjidin sedang menunggu Sa untuk diantarkan pesanan sabu-sabu tersebut". Tambahnya.

Dari tangan para pelaku selain mengamankan Sabu dan mobil, juga mengamankan seperangkat alat sabu, uang senilai Rp 400 ribu, tiga handphone, dan ATM serta buki tabungan sebagai alat transaksi pembayaran jual beli sabu-sabu.

Akibat perbuatan tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Jo Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)