FOTO : Anggota Satreskrim Polres Gumas berhasil mengamankan satu unit mobil Ranger Double mengangkut kayu illegal.
GUNUNG MAS,
suarakpk.com –
Satuan Reserse Kirminal (Satreskrim) Polres Gunung Mas (Gumas) mengamankan PW
alias W (49) dan kawanannya yang sedang mengangkut kayu tanpa dokumen di
wilayah Desa Tumbang Hakau, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gumas, Kalimantan Tengah
(Kalteng), Selasa (28/07/2020) pukul 15.38 WIB.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman SIK melalui Kasatreskrim AKP
Afif Hasan SH MH mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari masyarakat yang
melaporkan kepada Polres Gumas bahwa sedang ada sekelompok orang yang
mengangkut kayu olahan dengan menggunakan satu buah mobil Ranger Double Merk
Ford dengan Nopol KH 8038 H yang dikemudikan oleh PW alias W (49) dan
kawamn-kawan.
“Pelaku sudah kita amankan dengan barang bukti 62 (Enam Puluh
Dua) keping kayu olahan berbentuk papan, 50 (Lima Puluh) pucuk kayu olahan
berbentuk balok serta kami juga mengamankan satu buah Mobil Roda Empat Merk
FORD Type Ranger Couble Cabin warna Silver dengan Nopol KH 8038 H beserta
kuncinya”. Ucap Afif.
“Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Tindak Pidana
Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan mengangkut menguasai, atau
memiliki hasil hutan kayu yang tanpa dilengkapi surat ijin dari pejabat yang
berwenang”. Tambahnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Gumas untuk
penyidikan lebih lanjut. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar