Angkut Kayu Ilegal Langsung Diamankan Polisi - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

30 Juli 2020

Angkut Kayu Ilegal Langsung Diamankan Polisi

FOTO : Anggota Satreskrim Polres Gumas berhasil mengamankan satu unit mobil Ranger Double mengangkut kayu illegal.

  

GUNUNG MAS, suarakpk.com – Satuan Reserse Kirminal (Satreskrim) Polres Gunung Mas (Gumas) mengamankan PW alias W (49) dan kawanannya yang sedang mengangkut kayu tanpa dokumen di wilayah Desa Tumbang Hakau, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gumas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (28/07/2020) pukul 15.38 WIB.

 

Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman SIK melalui Kasatreskrim AKP Afif Hasan SH MH mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari masyarakat yang melaporkan kepada Polres Gumas bahwa sedang ada sekelompok orang yang mengangkut kayu olahan dengan menggunakan satu buah mobil Ranger Double Merk Ford dengan Nopol KH 8038 H yang dikemudikan oleh PW alias W (49) dan kawamn-kawan.

 

“Pelaku sudah kita amankan dengan barang bukti 62 (Enam Puluh Dua) keping kayu olahan berbentuk papan, 50 (Lima Puluh) pucuk kayu olahan berbentuk balok serta kami juga mengamankan satu buah Mobil Roda Empat Merk FORD Type Ranger Couble Cabin warna Silver dengan Nopol KH 8038 H beserta kuncinya”. Ucap Afif.

 

“Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Tindak Pidana Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan mengangkut menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tanpa dilengkapi surat ijin dari pejabat yang berwenang”.  Tambahnya.

 

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Gumas untuk penyidikan lebih lanjut. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)