Radio Odan FM Telah Memperoleh IPP di Kabupaten Batu Bara - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

01 Juni 2020

Radio Odan FM Telah Memperoleh IPP di Kabupaten Batu Bara


Ketgam : dari kiri Kasi Admistrasi Zulfan Suri ST, Koordinator Bidang Perizinan KPID Provsu Mutia Atiqah, Kabid Komukasi dan Informatika yang juga Direktur Radio Odan Fm, Heny Dahliana ST serta Kasi administrasi yang juga Bendahara Dinas Kominfo Syahfitri.

Batu Bara, suarakpk.com - Kini telah hadir Radio Odan FM yang merupakan radio Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) yang bersifat independen, netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat dan Radio tersebut merupakan radio yang dikelola oleh Dinas Kominfo Kabupaten Batu Bara.
 
Radio Odan FM telah mengajukan permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) yang diajukan secara online melalui e-penyiaran.kominfo.go.id setelah sebelumnya telah memperoleh nomor induk berusaha (NIB) yang juga diajukan secara online melalui oss.go.id.

Adapun tahapan awal dalam proses perizinan berada di Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Utara melalui Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P).

Koordinator P2SP Mutia Atiqah yang selama pembuatan dan penyusunan kelengkapan persyaratan perizinan Radio Odan FM telah banyak memberikan bimbingan teknis, saran dan masukan dan tahap selanjutnya yang dilakukan yaitu Forum Rapat Bersama (FRB). 

Dalam FRB yang dilaksanakan oleh Direktorat Penyiaran Kemenkominfo dan Komisi Penyiaran Indonesia, seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan disetujui untuk diberikan izin prinsip penyelenggaraan penyiaran atau izin belum berlaku efektif nomor 455/RF.01.01/2019 dengan frekuensi 89.3 MHz.

Selama kurang lebih 5 (lima) bulan, Radio Odan FM telah melakukan Uji Coba Siaran (UCS) dan mengajukan permohonan Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS) nomor 003/LPPL-RO/2020 Tanggal 06 Januari 2020. 

Rapat Pleno EUCS dilakukan oleh 3 (tiga) tim dengan masing-masing tupoksi. Aspek Administrasi dievaluasi oleh tim PPI Kemenkominfo, Aspek Teknis dievaluasi oleh tim SDPPI Kemenkominfo dan Aspek Program Siaran dievaluasi oleh KPID Provinsi Sumatera Utara. 

Berdasarkan hasil rapat EUCS, Radio Odan FM dinyatakan LULUS  oleh tim PPI, SDPPI dan KPID Provinsi Sumatera Utara dan berhak memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) sebagaimana tertuang dalam Surat Keterangan Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS) Nomor : 196 / DJPPI.4/ PI. 03.03/04/2020 tanggal 13 April 2020.

Setelah membayar biaya IPP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Radio Odan FM memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) tetap yang berlaku selama 5 (lima) tahun dengan nomor 202/RF.01.02/2020 dengan masa laku 20 Mei 2020 – 19 Mei 2025. 

Semoga kehadiran Radio Odan FM dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Sumatera Utara khususnya Kabupaten Batu Bara.

Demikian press rilies KPID Sumut yang diterima wartawan melalui pesan WhatsAAp 01/06/2020.

Masih melalui pesan WhatsAAp Kadis Kominfo sekaligus Dewan pengawas Radio Odan Fm Andri Rahadian AP melalui Kabid Komukasi dan Informatika yang juga Direktur Radio Odan Fm mengucapkan terima kasih  kepada pihak KPID Provinsi Sumatera Utara yang telah membantu dalam pengurusan IPP tetap radio odan FM Batu Bara.

" Kami dari Dinas Kominfo yang juga management Radio Fm sangat berterima kasih kepada KPID Sumut yang telah membantu dalam pengurusan IPP yang prosesnya begitu cepat" kata Andri.

(575)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)