Polres Kapuas Ungkap Pengedar 39 Paket Narkoba - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

06 Juni 2020

Polres Kapuas Ungkap Pengedar 39 Paket Narkoba

FOTO: Kapolres Kapuas, BP Manang Soebeti SIK MSi didampingi Wakapolres Kompol M Amiruddin SIK dan Kasat Narkoba Iptu Suherman SH memimpin pres release pengungkapan narkoba jenis sabu-sabu, Jumat (05/06/2020).

KAPUAS, SUARAKPK – Polres Kapuas menggelar press release pengungkapan kasus narkotika di Polres Kapuas, Jumat (05/06/2020) pukul 11.30 WIB. Hal ini patut diapresiasi atas keberhasilan pengungkapan bisnis haram tersebut.

Pada saat menggelar press realese, Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK MSi didampingi Wakapolres Kompol M Amiruddin SIK dan Kasat Narkoba Iptu Suherman SH menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus dari hasil penangkapan anggota Sat Narkoba di wilayah wilkum Kapuas pihaknya berhasil mengamankan lima orang tersangka.

“Dari lima orang tersangka ini kami berhasil mengamakan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu berjumlah 39 paket dengan berat keseluruhan 23,19 gram, timbangan, Alat Hisap, Ponsel dan uang tunai berjumlah Rp 2.950.000 juta rupiah”. Ungkap AKBP Manang.

AKBP Manang menambahkan, bahwa sebagian besar tersangka yang diamanakan tersebut rata-rata beraksi atau mengedarkan narkoba di daerah Kapuas melalui lintas daerah Kalsel. “Masih akan kami lakukan pengembangan lanjutan guna menjaring pelaku-pelaku lainnya”. Ujarnya.

Pihaknya berharap dengan adanya hal ini aksi – aksi pelaku narkotika dapat terus di berantas sampai dengan tuntas.

“Tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (1), Jounto 111 Ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kapuas apabila mengetahui maupun menemukan adanya tindak pidana Narkotika segera laporkan ke Polres Kapuas”. Imbaunya. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)