Kades Lakawoghe Diduga Menyunat Gaji Perangkat Desa Yang Telah Diberhentikan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

25 Juni 2020

Kades Lakawoghe Diduga Menyunat Gaji Perangkat Desa Yang Telah Diberhentikan


Ketgam: Kabid Humas Kosmabi (Kelompok Studi Mahasiswa  Kusambi), Muhammad Gustam.

MUNA BARAT, suarakpk.com- Kepala Desa (Kades) Lakawoghe, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat (Mubar) dituding lakukan pemberhentian perangkat desa tanpa dilandasi aturan yang jelas.

Kades Lakawoghe melakukan pemberhentian terhadap beberapa perangkat desanya meliputi Kasi pemerintahan, kaur pembangunan dan sekretaris desa yang dilakukan pada tanggal 14 februari 2020 lalu.

Kabid Humas Kosmabi (Kelompok Studi Mahasiswa Kusambi) Muhammad Gustam sangat menyayangkan kebijakan tersebut. Karena kepala desa Lakawoghe tidak menerbitkan SK pemberhentian malah menerbitkan SK  pengangkatan perangakat baru.

"Cara ini dilakukan untuk mengelabui pemerintah Muna Barat yang seolah-olah belum melakukan pergantian perangkat desa", ujarnya, via handphone, Kamis (25-06).

Gustam juga menyebut kebijakan yang dilakukan oleh kades tersebut tidak berdasarkan aturan yang ada. Tentunya hal itu dikhawatirkan dapat menjadi pemicu kegaduhan di tengah masyarakat yang sedang mengalami pandemi covid 19.

Selain itu, jika ditelisik berdasarkan Permendagri no 67 Tahun 2017 pasal 6 bahwa pemberhentian perangkat desa tidak serta merta dilakukan tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan camat dan memiliki  alasan-alasan yang jelas dan konkret.

"Menurut saya, proses pergantian ini dilakukan tanpa acuan aturan yang jelas karena menyalahi mekanisme pengangkatan perangkat Desa yang diatur jelas pada pasal 7 Permendagri no 67 tahun 2017. Dan ini tidak dilakukan oleh Kepala Desa Lakawoghe", sebutnya.

Dalam UU no 6 tahun 2014 juga diatur secara jelas tentang mekanisme pergantian perangkat desa.

"Proses pemberhentian perangkat ini tidak disertai dengan pemberian insentif yang merupakan hak perangkat desa lama yang telah bekerja melayani masyarakat dengan baik. Hal ini dapat menimbulkan konflik horisontal sebab masyarakat yang berurusan dapat terbengkalai dalam urusannya", katanya.

Gustam mengungkapkan pihaknya meminta kepada pihak terkait baik itu kecamatan dan DPMD segera megambil tindakan dengan melakukan teguran kepada kades Lakawoghe. Karena kebijakan tersebut juga jelas bertentangan dengan aturan dan melanggar surat edaran Sekda Mubar nomor 140/297/2020.

"Kami meminta agar perangkat desa yang lama agar diaktifkan kembali dan memberikan gaji mereka yang diduga telah disunat oleh kepala desa Lakawoghe", pungkasnya.

Gustam dan pihaknya mengancam jika masalah tersebut dibiarkan berlarut dan tidak dilakukan penindakan berarti maka mereka akan turun di jalan untuk berdemontrasi secara besar besaran dengan meminta Bupati Muna Barat menyelesaikan kasus tersebut sampai tuntas. (Randy Yaddi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)