Aceh Timur/suarakpk com-MD (36),Petani, warga asal Desa Blang Gleum,Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur,di bekuk oleh anggota Polsek Julok pada hari Rabu (24/6) pukul 22:wib.
Pasalnya pemuda berusia (36) kedapatan sedang mengkonsumsi obat terlarang yang di duga jenis sabu dirumahnya adapun barang bukti yang di dapatkan :19 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 3,90 gram,Dua buah kaleng rokok.Satu perangkat alat hisap/bong,Satu buah dompet,Satu unit Handphone.Kamis (25/6/2020).
Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widayantoro,melalui Kapolsek julok AKP Masri Aswara kepada media ini mengatakan Kronologis pengungkapan.
Bermula berdasarkan informasi dari warga yang menyebutkan bahwa di rumah pelaku sering didatangi oleh orang yang tidak dikenal warga sekitar.
Setelah mendapatkan informasi tersebut oleh Kanit Reskrim Polsek Julok Bripka Irwanyah, S.E,melaporkan informasi tadi kepada saya,yang selanjutnya memerintahkan untuk dilakukan penyelidikan.
Kanit Reskrim bersama sejumlah angota langsung menuju ke rumah pelaku Sesampainya di lokasi petugas melakukan penggeladahan.
Pada saat akan dilakukan penggeladehan pelaku berusaha melarikan diri melalui pintu belakang, namun usahanya gagal, karena di luar sudah ada anggota Polsek Julok yang siaga.
Kemudian pelaku dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut yang disimpan di belakang pintu kamar depan rumah milik pelaku. Kepada petugas, pelaku mengaku/membenarkan ke semua barang bukti tersebut di atas miliknya.
Atas temuan barang bukti tersebut pelaku berikut BB dibawa ke Polsek Julok yang selanjutnya diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
PERSANGKAAN PASAL:
Pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun penjara.pungkas Kapolsek julok AKP Masri Aswara.(Dd)
Pasalnya pemuda berusia (36) kedapatan sedang mengkonsumsi obat terlarang yang di duga jenis sabu dirumahnya adapun barang bukti yang di dapatkan :19 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 3,90 gram,Dua buah kaleng rokok.Satu perangkat alat hisap/bong,Satu buah dompet,Satu unit Handphone.Kamis (25/6/2020).
Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widayantoro,melalui Kapolsek julok AKP Masri Aswara kepada media ini mengatakan Kronologis pengungkapan.
Bermula berdasarkan informasi dari warga yang menyebutkan bahwa di rumah pelaku sering didatangi oleh orang yang tidak dikenal warga sekitar.
Setelah mendapatkan informasi tersebut oleh Kanit Reskrim Polsek Julok Bripka Irwanyah, S.E,melaporkan informasi tadi kepada saya,yang selanjutnya memerintahkan untuk dilakukan penyelidikan.
Kanit Reskrim bersama sejumlah angota langsung menuju ke rumah pelaku Sesampainya di lokasi petugas melakukan penggeladahan.
Pada saat akan dilakukan penggeladehan pelaku berusaha melarikan diri melalui pintu belakang, namun usahanya gagal, karena di luar sudah ada anggota Polsek Julok yang siaga.
Kemudian pelaku dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut yang disimpan di belakang pintu kamar depan rumah milik pelaku. Kepada petugas, pelaku mengaku/membenarkan ke semua barang bukti tersebut di atas miliknya.
Atas temuan barang bukti tersebut pelaku berikut BB dibawa ke Polsek Julok yang selanjutnya diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
PERSANGKAAN PASAL:
Pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun penjara.pungkas Kapolsek julok AKP Masri Aswara.(Dd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar