BUTUR, suarakpk.com- Dilaporkannya seorang wartawati bernama SYP oleh rekannya berprofesi sama bernama Asman(AS) ke Polres Buton Utara atas tudingan pencemaran nama baik pada Selasa, 23 Juni 2020 menjadi trending isu yang diulas di masyarakat.
"Oh iya, saya sudah mengetahui informasi laporan itu dan membaca berita yang ditulis pelapor di sharenya sendiri di grup WA, sudah diproses kan? kita hormati proses hukum,"kata SYP kepada wartawan pada Rabu, 24 Juni 2020.
Syp mengatakan, dalam tulisan rekan seprofesinya AS yang dilansir dari media Tribunbuton.com mengatakan bahwa, dirinya menyebarkan berita hoax melalui FB Grup Butur Perubahan dan WhatsApp justru tidak berdasar.
"As kan harus bisa membuktikan perkataannya sendiri, pada saat kapan akun SYP mengaplod sesuatu di FB Grup Butur Perubahan dan WhatsApp. harusnya berproses dan dibuktikan dulu lah baru diributkan, toh kita seprofesi kan? Jadi sama-sama memahami aturan dan undang-undang,"ucap SYP dengan nada tenang.
Disinggung masalah rekaman suara yang disertakan AS dalam laporannya, SYP mengatakan bahwa itu merupakan tindak pidana.
"Kita kan sama-sama tau aturan, merekam atau menyadap seseorang tanpa seizin pengadilan merupakan tindak pidana. Lagian kalau saya buka-bukaan alasan perkataan saya kemungkinan ada salah, saya punya alasan sendiri, nantilah saya beberkan didepan penyidik secara lengkap,"terangnya.
Ditambahkannya, adapun misalkan akun miliknya tidak diretas, percakapan apapun yang dianggapnya pribadi atau internal di share atau dibocorkam ke tempat lain telah melanggar UU ITE dan merupakan juga tindak pidana.
"Intinya kita hormati saja proses hukum, saya dewasa saja menanggapinya. Sebenarnya tidak elok seprofesi mau ributkan ini melalui pemberitaan media sosial sebab kita punya wadah organisasi tersendiri yang mungkin lebih bisa menyelesaikannya. Jujur saya sempat tidak mau mengindahkan pemberitaan yang ditulis sendiri rekan saya AS dimedia akan tetapi setelah saya membaca dengan seksama awal tulisannya, malah saya anggap itu yang merupakan hoax,"ungkapnya.
Syp juga menyarankan agar sama-sama menghormati jalannya proses hukum. (Randy Yaddi).



Tidak ada komentar:
Posting Komentar