T.Amran:Pemilik Hewan Ternak Perlu Ditindak Tegas - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

15 Mei 2020

T.Amran:Pemilik Hewan Ternak Perlu Ditindak Tegas

Aceh Timur/suarakpk com- Kasatpol-PP dan WH Aceh Timur, T. Amran, SE. MM menyatakan pemilik hewan ternak yang membiarkan hewan peliharaan mereka berkeliaran di tempat umum perlu ditindak tegas.
“Kami sudah berulangkali menghibau kepada masyarakat agar menjaga hewan ternak mereka, terutama kambing dan sapi supaya tidak berkeliaran di tempat umum, namun sejumlah masyarakat sepertinya tidak megindahkan himbauan tersebut, ” ujar T Amran kepada wartawan,Jum'at (15/5/2020).

T. Amran menambahkan, keuchik (kepala desa) perlu mengambil langkah tegas bagi warga yang melanggar reusam desa tentang ketertiban hewan ternak. Pemilik hewan ternak, kata Kasatpol PP perlu diberikan efek jera supaya mereka menjaga hewan peliharaan mereka.

 T. Amran menuturkan, Qanun Aceh Timur no 9 Tahun 2012, dan beberapa surat edaran bupati tentang larangan melepaskan hewan ternak, termasuk himbauan bupati tentang pembentukan reusam gampong tentang tata cara pemeliharaan hewan ternak.

"Sesuai data yang di sampaikan pihak camat sebagian resam gampong sudah siap, namun tindakan yang belum terlihat," ujar T. Amran yang akrab disapa Ampon.

Kata Ampon, hasil pantauan pihaknya masih terlihat hewan ternak yang masih berkeliaran di lintas jalan nasional, yaitu di Kecamatan Julok, Darul Aman, Idi Rayeuk, Peudawa  dan Kecamatan Perlak, Kabupaten Aceh Timur.

"Kami sangat mengharapkan bantuan dari keuchik untuk dapat membantu sama-sama menangani hewan ternak yang masih berkeliaran segera dijaga,"harap Ampon.(Dd)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)