11 Parades Akan Gugat Kades PRS Secara Hukum - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

17 Mei 2020

11 Parades Akan Gugat Kades PRS Secara Hukum


Ketgam Parades PRS saat memberi penjelasan kepada tim Wapress di Lima Puluh.

Batu Bara, suarakpk.com - Hiruk pikuk persoalan pemberhantian perangkat desa (Parades) yang dinilai tidak mengikuti prosesur kembali terjadi di Kabupaten Batu Bara.

Setelah kasus pemberhetian Parades Desa Sumber Rejo, Sei Simujur, Pasir Permit dan Desa Pakam yang hasilnya pengembalian Parades ke jabatan semula, kini Kades Pakam Raya Selatan (PRS), Kec Medang Deras Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara PS diduga ikut 'ketularan'.

Kades PRS yang diduga beranggapan sebagai penguasa tunggal dan memiliki hak prerogatif juga mengambil kebijakan yang menyebabkan kegusaran di desa yang bersangkutan.

Setelah beberapa bulan dilantik, PS langsung menunjukkan taringnya sebagai penguasa tunggal dengan membentuk 'kabinet' kerjanya.

Sementara aturan demi aturan yang menjadi regulasi hukum tentang pengangkatan dan pemberhentian Parades diduga ditabrak.

Tak hanya sebatas itu, aroma KKN dari sistem pembentukan 'kabinet' kerja Kades juga menyengat, sebab sebagian posisi jabatan yang dirombak disinyalir diisi oleh keluarganya, sisanya ditenggarai diisi oleh timsesnya sewaktu Pilkades serentak 2019 yang menghantarnya ke singgasana bagaikan 'raja'.

Meski telah diganti oleh Kades PRS pada 11 Mei lalu, namun 11 Parades masih tetap beranggapan sebagai perangkat desa yang sah.

Kepada wartawan, Minggu (17/05/2020), juru bicara kesebelas perangkat desa yang disebutkan yang ikut diberhentikan bernama Ayu Rayuni Pangaribuan menyebutkan dalil-dalil yang memperkuat klaim mereka tetap sebagai perangkat yang sah.

Menurut Rahayu yang paling mendasar, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Parades sama sekali tidak mengacu pada Permendagri No. 67 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Kemudian katanya, Kades juga mengabaikan Surat Edaran Bupati Batu Bara No. 443/2132 tahun 2020 tentang larangan Kades merombak perangkat desa selama wabah Covid-19.

"Pemberhentian 11 parades dengan pejabat baru juga tanpa rekomendasi tertulis dari Camat Medang Deras sebagaimana dipersyaratkan pada peraturan perundang-undangan", terang Rahayu.

Lebih jauh boru Pangaribuan ini menerangkan, setelah menganggap 11 Parades diberhentikan, Kades PRS telah melimpahkan tugas kepada pihak lain sebagai Parades tanpa dasar hukum yang jelas. 

Bahkan Kades juga telah melakukan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I tanpa sepengetahuan Kaur Keuangan Desa yang sah. 

"Berdasarkan dalil-dalil diatas kami menilai Kades PRS Parluhutan Situmorang tidak cakap administrasi dalam membuat kebijakan yang melanggar peraturan perundang-undangan yang sah, maka kami beranggapan masih tetap menjabat sebagai perangkat desa yang sah", tegas Rayuni.

Terkait pemberhentian parades Desa PRS yang dinilai melanggar peraturan perundang-undangan yang sah, Ayu Rayuni berujar pihaknya telah melaporkan masalah ini ke PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) Kab Batu Bara untuk menggugat kebijakan Kades.

Ditempat yang sama Kaur Keuangan Desa PRS Bambang Syahputra Butar Butar menjelaskan dasar pengeluaran SP (Surat Peringatan) I pada 12 Februari dilanjutkan dengan SP II pada 3 Maret dan terakhir pada 10 Maret 2020 sekaligus pemberhentian dirinya tidak mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Saya tetap aktif bekerja namun sejak Kades sebelumnya sering ditugaskan keluar, seluruh tugas-tugas keuangan saya kerjakan dengan baik, memang saya pernah seminggu tidak masuk kerja karena ada keperluan namun saya sudah buat surat ijin kepada Kades", terang Bambang.

Setelah dirinya diberi SP III, Kades tidak membayar honornya selaku perangkat desa selama 4 bulan terakhir, penghasilan tetapnya sebagai Kaur Keuangan diduganya dialihkan kepada pihak lain.

Berdasarkan informasi dihimpun wartawan, selain gugatan perihal pemberhentian 11 Parades yang diduga tidak mengacu pada peraturan yang berlaku, disebut-sebut Parades juga akan menggugat Kades PRS terkait legalitas pencairan dana desa tanpa melibatkan Parades yang sah serta persoalan honor Parades yang belum dibayar. 

(575)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)