Terkait Pemberhentian 16 Parades, Kades Sei Simujur Mengaku Tidak Faham Aturan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

07 April 2020

Terkait Pemberhentian 16 Parades, Kades Sei Simujur Mengaku Tidak Faham Aturan


Ketgam Murdianto saat memberikan penjelasan pada pembahasan pemberhentian Parades Sei Simujur Selasa 07/04/2020.

Batu Bara, suarakpk.com -  pemberhentian 16 perangkat desa (Parades) di Desa Sei Simujur Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara kian meruncing dan kini menemui titik terang. 

Soalnya pemberhentian Parades ketika itu oknum Kades hanya mengandalkan selembar petikan SK dan ternyata melanggar ketententuan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD)  Batu Bara Radiansyah F Lubis S.Sos menegaskan SK pemberhentian parades yang tidak dilengkapi rekomendasi tertulis camat adalah pelanggaran. 

Demikian ditegaskan Radiansyah menjawab wartawan usai rapat pembahasan pemberhentian 16 parades Senin (07/04/2020) di aula kantor Desa Sei Simujur.

Lanjutnya, Itu diatur dalam Permendagri No 83 tahun 2015 yang diubah menjadi Permendagri No 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Pembahasan itu turut dihadiri, Camat Laut Tador, Adil Hasibuan, Kades Sei Simujur Sutimin,  Sekretaris Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Batu Bara Ariyanto S,Fil, Babinsa,  Bhabinkamtibmas serta Parades yang diberhentikan.

Dalam rapat parades melalui juru bicaranya Murdianto mengaku keberatan atas sikap Kades yang memberhentikan 16 parades secara sepihak serta tanpa didasari musyawarah dan menilai pemberhentian parades tidak sesuai dengan peraturan.

" Setiap kegiatan kami ikut dan kami tidak pernah membantah namun pada penyemprotan disinfektan kami tidak pernah diberitahu apalagi dilibatkan " kata Murdianto

Sementara Sekretaris PPDI Batu Bara Ariyanto S,Fil. mengatakan pemberhentian Parades tidak dilandasi aturan dianggap batal dan meminta Kades segera membatalkan SK tersebut.

"Kami minta hari ini juga Kades membatalkan SK pemberhentian parades, kalau tidak, kasus ini akan kita bawa ke PTUN" tegas Ariyanto.

Meski sebelumnya Kades Sei Simujur Sutimin berkilah bahwa pemberhentian parades atas dasar musyarawah dengan parades sebelumnya, namun akhirnya Kades mengaku kebijakannya adalah keliru.

"Iya, saya ngak begitu paham tentang-undang (peraturan) tentang pemberhentian perangkat desa" aku Sutimin terlihat gugup

Disinggung kesediaannya membatalkan SK, Sutimin berkilah menunggu keputusan Kadis PMPD.

Pada kesempatan itu Camat Laut Tador Adil Hasibuan dengan enteng mengatakan pemberhentian 16 parades Sei Simujur tanpa rekomendasi tertulis darinya. 

"Nggak ada saya terbitkan rekomendasi, yang ada cuma Kades berkonsultasi, cuma saja saya minta Kades fokus dengan penanganan covid-19" jawab Camat.

Sekedar informasi, Kades Sei Simujur memberhentikan 16 parades sekaligus secara sepihak. 

Dalam proses pemberhentian tersebut Sutimin tidak menyebutkan landasan hukum serta alasan pemberhentian. 

Kades yang baru tiga bulan menjabat itu hanya bermodal selembar petikan surat keputusan (SK). 

Kebijakan Kades diprotes para parades bahkan Kaur usaha dan umum Desa Sei Simujur Mardianto menuding Kades bertindak semena-mena.

"Nggak ada surat lain, cuma selembar SK kayak ginilah yang kami terima", aku Mardianto sembari menunjukkan copy SK Nomor : 141/14/SK-SS/III/2020 ditanda tangani Kades Sei Simujur, tanggal 31 Maret 2020 tentang pemberhentian parades Desa Sei Simujur.

(575)

2 komentar:

  1. Bkan didesa sei simijur z yg kyak gtu
    Desa pasir permit kec. Lima puluh pesisir pn dgtu kn jg
    Tlong dtindak lnjuti ...

    BalasHapus
  2. Sei buah keras pun macam gitu jgo kejadian nyo
    Tolong di tindak lanjuti jugo

    BalasHapus

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)