Sekretaris Gempar : Tidak Satupun Pengelola E-Warung Yang Mendapatkan Haknya Sebagai Agen KPM - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

07 April 2020

Sekretaris Gempar : Tidak Satupun Pengelola E-Warung Yang Mendapatkan Haknya Sebagai Agen KPM


Ketgam salahsatu e-warung yang ada di Kabupaten Batu Bara.

Batu Bara, suarakpk.com - Dugaan penyimpangan penyaluran bantuan sembako yang dahulu disebut Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang marak di media akhir akhir ini mengakibatkan oknum oknum tertentu mulai kepanasan.

Oknum yang kepanasan itu beranggapan penyimpangan penyaluran bantuan sembako akibat kenakalan pengelola e-warung di Kabupaten Batu Bara.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Gerakan Memperjuangkan Amanat Rakyat (Gempar) Batu Bara Darman kepada sejumlah wartawan di markas Wappres di  Lima Puluh Batu Bara Sumatera Utara Selasa (07/04/2020).

Dikatakan Darman, pada saat konfirmasi dengan Koordinator Tenaga Kesejahteraan Sosial (Korteks) berinisial SA yang di tempatkan di Kabupaten  Batu Bara yang bersangkutan dengan tegas mengatakan akan mengevaluasi pengelola e-warung yang nakal.

Namun kata Darman, hasil investigasi pihaknya dilapangan ternyata tidak satupun pengelola e-warung yang  mendapatkan haknya sebagai agen Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk berbelanja sendiri sesuai Pedoman umum (Pedum). 

Lanjut Darman, sesuai pengakuan pengelola e-warung kepada Gempar dan wartawan beberapa waktu lalu, mereka hanya duduk manis dan menunggu pasokan Sembilan bahan pokok (Sembako) yang diantar oleh yang mengaku dari pihak Dinas Sosial. 

"Jadi dimana letak nakalnya pengelola e-warung yang mereka tuduhkan?", ucap Darman.

Selain itu Gempar juga  menemukan  surat penundaan penyaluran sembako dari Kepala Dinas Sosial Batu Bara Ishak.

" Surat bernomor 709/DS/III/2020 tersebut  ditujukan kepada Bank Mandiri, Satgas Bansos Polres Batu Bara, Agen e-waroeng Program Sembako dan Tikor Program Sembako Kabupaten Batu Bara" ungkap Darman.

Tambahnya, pada surat tersebut, Kadis Sosial menginformasikan kepada seluruh pihak yang menjadi bagian Program Sembako terutama agen e-warung untuk tertib mengikuti instruksi serta arahan agar tidak melakukan pesanan ataupun pendustribusian program Sembako kepada Penerima Manfaat pada bulan Maret 2020 sebelum adanya surat instruksi penyaluran dari Tikor Program Sembako melalui Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara.

Kadis menyebutkan alasan penundaan karena diperlukan pembahasan lanjutan mengenai jenis dan besaran komoditi.

Menanggapi surat tersebut dengan tegas Darman menyatakan bahwa Korteks dan Tikor tidak berwenang melakukan penundaan penyaluran Bantuan sosial beras sejahtera dan bantuan sembako.

"Yang berwenang melakukan penundaan dan mengevaluasi adalah Kemensos dan Bank Mandiri, bukan Pemkab namun hasil koordinasi Kemensos dengan Bank Mandiri" jelas Darman.

(575)

1 komentar:

  1. Makanya pak,kalau ngasi yg adil,yg memegang kartu PKH msi ada yg tak mendapat kn sembako,entah dimn salah ny

    BalasHapus

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)