Upah 20 Ribu, Pedagang Citaman Jernih Nekat Jadi Kurir Sabu - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

10 Maret 2020

Upah 20 Ribu, Pedagang Citaman Jernih Nekat Jadi Kurir Sabu


Ketgam ZP alias Pahmi saat diamankan petugas Senin 09/03/2020.

Sergai, suarakpk.com - Tim Opsnal Unit reskrim Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara berhasil meringkus terduga pelaku sebagai kurir saat akan transaksi sabu berinisia ZP alias Pahmi (31) warga Dusun II, Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan di jalan Kutilang Dusun IV Desa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan Senin (09/03/2020) sekira pukul 22.00WIB.

Hasil penangkapan pelaku, Polisi menemukan barang bukti 1 Kilp plastik transparan berukuran Kecil yang diduga berisikan butiran sabu seberat 0,52 Gram dan 1 Unit Hp merek Vivo.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum kepada awak media, Selasa (10/3/2020) mengatakan penangkapan pelaku menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya kurir narkoba melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Desa yang disebutkan.

Atas aduan masyarakat, tim bergegas untuk melakukan penangkapan, kemudian tim opsnal langsung menghampiri terduga yang berada di Jalan Kutilang Dusun IV Desa Citaman Jernih sedang berdiri yang diduga menunggu pembeli narkotika jenis sabu.

"Pelaku ditangkap saat berdiri sedang menunggu pembeli, saat dilakukan pengeledahan petugas berhasil menemukan satu paket sabu yang diduga milik pelaku dari hasil introgasi pelaku mengaku bahwa barang tersebut miliknya " kata Kapolres.

Hasil pemeriksaan bapak anak satu, mengaku barang haram tersebut diperoleh dari inisial PS warga yang sama, dimana pelaku Pahmi sebagai perantara untuk mengantarkan sabu untuk kepada pelanggan berinisial FI.

"Dari penjualan, Pahmi mendapatkan upah sebesar Rp 20 ribu dari PS setelah mengantarkan paketan sabu seharga Rp 400 ribu rupiah kepada FI, namun sebelum melakukan transaksi pelaku sudah berhasil ditangkap " ujar Robin

Selanjutnya, kata Kapolres, dari hasil introgasi kepada pelaku tim opsnal melakukan pengembangan terhadap pelaku FI dan PS, namun saat dilakukan penangkapan pelaku berhasil melarikan diri.

Akibat perbuatanya, Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Perbaungan dan akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna Proses lebih lanjut.

" Pelaku Kita kenakan Pasal 114 (1) Sub Psl 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun " tutupnya

(575)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)