Bupati Batu Bara Minta Perubahan Nomenklatur Satuan Pendidikan Disosialisasikan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

10 Maret 2020

Bupati Batu Bara Minta Perubahan Nomenklatur Satuan Pendidikan Disosialisasikan


Ketgam Kadisdik Batu Bara Ilyas Sitorus SE M.Pd saat memberi kata sambutan pada sosialisasi Perbup nomor 21 tahun 2020 Selasa 10/03/2020.

Batu Bara, suarakpk.com - Peraturan Bupati (Perbup) Batu Bara Nomor 21 tahun 2020 tentang perubahan atas Perbup Nomor 14 Tahun 2018 tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Daerah Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Batu Bara.

Hal tersebut disampaikan Bupati Batu Bara melalui Kadisdik Kabupaten Batu Bara Ilyas Sitorus SE M.Pd  saat menyampaikan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2020 di Aula Disdik yang terletak di Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara 10/03/2020.

Bupati Zahir melalui Ilyas mengatakan, dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pembentukan Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Batu Bara, maka terjadi pemekaran Kecamatan pada wilayah Kabupaten Batu Bara dari 7 (Tujuh) Kecamatan menjadi 12 (Dua Belas) Kecamatan.

Lanjutnya, mengingat pemekaran wilayah Kecamatan tersebut maka dipandang perlu untuk segera menyesuaikan dan alhamdulillah hari ini kita sosialisasikan kepada semua Kepala Satuan Pendidikan SD dan SMP se Kabupaten Batu Bara.

Dalam Pasal II katanya, ada menyatakan bahwa Perbup yang disebutkan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan
agar setiap orang mengetahuinya.

Perbup yang dimaksud penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Batu Bara dan telah ditetapkan di Lima Puluh pada tanggal, 03 Maret 2020 dan juga telah diundangkan di Lima Puluh
pada tanggal, 04 Maret 2020 yang lalu.

" Oleh karenanya tolong bantu Sosialisasikan Perbup ini dengan baik di sekolah dan masyarakat sekitar Bapak Ibu dan jika kurang jelas terkait Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 21 Tahun 2020 ini dapat melihat di laman http://gg.gg/PERBUP 21 TAHUN 2020" pintanya.

Pada kesempatan itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Batu Bara, Amat Mukthas diawal sambutannya mengatakan sangat senang bertemu dengan pejuang pejuang pendidikan yang juga guru bangsa untuk anak anak kita di Batu Bara ini karena maju mundurnya sekolah kita di Batu Bara tergantung dari peran Bapak Ibu kepala Sekolah.

" Kami komisi III DPRD Kabupaten Batu Bara akan tetap mendukung program kegiatan Dinas Pendidikan, oleh karenanya menurut Amar, DPRD Komisi III selaku mitra kerja Dinas Pendidikan ini janganlah bekerja sendiri-sendiri, tapi bekerjalah secara Tim" katanya.

Terkait dengan perobahan Nomenklatur pada satuan pendidikan SD dan SMP ini, menurut Politisi PKS ini sepanjang sifatnya untuk membenahi dan menyempurnakan administrasi, pihaknya akan terus mendukung.

Turut hadir, Wakil Ketua Dewan Pendidikan Abdul Azis, Sekretaris Dinas Pendidikan Darwin Tumanggor S.Pd,  Pejabat dilingkungan Disdik Batu Bara, Koordinator Pengawas Sekolah Asman, Ketua K3S dan Ketua MKKS serta Kepala SD dan SMP se Kabupaten Batu Bara.

(507)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)