Terkait Sertijab Kepala UPTD, Ini Penjelasan Kadisdik Batu Bara - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

30 Maret 2020

Terkait Sertijab Kepala UPTD, Ini Penjelasan Kadisdik Batu Bara


Ketgam Kadisdik Batu Bara Ilyas Sitorus SE M.Pd saat akan mengikuti rapat DAK diaula Kantor Bupati Senin 30/03/2020.

Batu Bara, suarakpk.com -  Terkait kehadiran Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Batu Bara Ilyas Sitorus SE M.Pd pada Serah terima jabatan (Sertijab) Kepala Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Sekolah Dasar Negeri (SDN) pada tanggal 27 Maret 2020 lalu yang menjadi cibiran para netizen di media sosial (medsos) rasanya kurang etis, karena pada Sertijab itu, Kadisdik hanya menghadiri dan menyaksikan.

Kegiatan tersebut juga tidak memakan waktu lama, seperti di Kecamatan Medang Deras sebanyak 11 orang Kepala UPTD yang hadir ditambah 3 orang Kasek Lama, Kadisdik Batu Bara Ilyas Sitorus, Kasi Disdik Susilawati S.Pd M.Si, staf Disdik dan Candra Kirana juga 2 orang wartawan yang meliput.
Ketgam para Kasek yang Hadir pada Sertijab Jum'at 27/03/2020.

Pada Serah terima jabatan itu, Kadisdik juga tidak berlama-lama ditempat tersebut karena mengingat adanya wabah virus corona (Covid-19).

Kehadiran beliau karena ada beberapa Kepala UPTD yang memasuki purna tugas atau pensiun dan beberapa orang lainnya yang tidak memenuhi persyaratan sebagai Kepala sekolah sesuai dengan Permendikbud RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. 

Salah satu butir penting dalam Permendikbud RI atau Regulasi tersebut adalah bahwa setiap guru yang akan diangkat menjadi kepala sekolah wajib mempunyai Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan ( STTPL ) Calon Kepala Sekolah ( Cakep ).

Disamping hal tersebut ada Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud RI yang ditandatangani Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 18356 Tahun 2018 tanggal 9 Agustus 2018 juga terkait tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. 

Dalam Surat Edaran tersebut sudah sangat jelas, dan harus diikuti oleh Pemda maupun Dinas Pendidikan seluruh indonesia termasuk Kabupaten Batu Bara, karena Batu Bara bahagian dari salah satu Kabupaten di Sumatera Utara dan Indonesia.

"Jadi kita harus mentaati ketentuan ini" kata Ilyas saat akan mengikuti rapat DAK di auala kantor Bupati Lima Puluh jalan Perintis Kemerdekaan Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara Senin 30/03/2020 pagi. 

Ilyas juga mengatakan, pengangkatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dalam Surat Edaran ini dapat mengakibatkan tidak sahnya untuk menduduki jabatan Kepala Sekolah (Kasek) yang seterusnya akan berimplikasi pada pengelolaan dana BOS, penerbitan raport, penerbitan Ijazah dan tidak berhaknya atas tunjangan kepala sekolah.

Ilyas menambahkan, sebagaimana diatur dalam Permendikbud RI Nomor 6 tahun 2018 tersebut adapun untuk pemenuhan kepemilikan STTPL dan Cakep bagi Kasek yang sudah menduduki Jabatan sebagaimana di atur dalam BAB XI ketentuan Peralihan Pasal 21 ayat (e):

Kepala Sekolah yang sedang menjabat Sebagaimana di maksud dalam huruf a yang belum memiliki STTPL dan Pelatihan Cakep sebagaimana di maksud dalam Pasal 8 ayat (7) Wajib mengikuti dan Lulus Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah.

" Pelatihan penguatan Kasek diberikan masa transisi selama 2 ( dua ) Tahun sejak Permendikbud RI Nomor 6 Tahun 2018 di Undangkan tanggal 9 April 2018" tutupnya.

(575)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)