Mencoba Melarikan Diri, Dua Pelaku Narkoba Ditembak - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

30 Maret 2020

Mencoba Melarikan Diri, Dua Pelaku Narkoba Ditembak


Ketgam Kapolres Batu Bara pada konfrensi pers penangkapan 2 pelaku narkoba Senin 30/03/2020.

Batu Bara, suarakpk.com - Tim Sat Reserse Nakoba Polres Batu Bara  ringkus 2 laki laki dari loket  pembantu bus di Simpang Empat Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara berikut 2 Kg Narkotika jenis Sabu.

Karena melawan petugas, kedua laki laki tersebut terpaksa ditembak di kakinya karena melarikan diri ketika hendak di ringkus.

Hal itu dikatakan Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis SH MH didampingi Waka Polres Kompol Abdul Mutholib, Kasat Reserse Narkoba AKP Henry  DB Tobing, KBO Narkoba Iptu Yahman dan Kanit di Sat Reserse Narkoba pada konfrensi pers di halaman Mapolres Batu Bara di Lima Puluh Sumatera Utara Senin 30/03/2020.

Lanjut Kapolres, kedua tersangka berikut barang bukti diamankan Sat Reserse Narkoba pada Rabu (25/3/20 sekira pukul 22.00 Wib di Simpang Empat Lingkungan V Kelurahan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh Batu Bara, uniknya, TKP penangkapan hanya berjarak sekitar 50 meter dari Mapolres Batu Bara.

Kedua tersangka masing masing bernama Bambang Irawan alias Bembeng (37) warga Dusun Jaya Agung Desa Jaya Agung Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Riau dan Sulaiman Sitepu (39)  warga Jalan Kutilang Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.

Dari kedua tersangka disita 2 bungkus Narkotika jenis Sabu yang dikemas dengan plastik Teh merk Guanyinwang seberat 2 kilogram.

Turut disita 2 unit HP, 2 kotak saus cabe yang dijadikan tempat menyimpan bungkusan Sabu dan 1 buah tas sandang warna hitam.

Menjawab wartawan, Kapolres Batu Bara menyatakan sindikat antar Provinsi kali ini berbeda dari sindikat terdahulu yang diringkus Sat Reserse Narkoba pada Kamis (19/3/20)  dengan barang bukti 5 Kg Narkotika jenis Sabu.

Kepada wartawan tersangka Bambang Irawan alias Bengbeng mengaku Sabu berasal dari Aceh yang  diberikan oleh seseorang di Galang Deli Serdang  untuk diantar ke Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Riau dan tersangka mengaku menerima upah masing masing Rp 10 juta.

Kedua tersangka yang diduga sudah melakoni bisnis tersebut sebelumnya dikenakan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.

Atas prestasi Kasat Reserse Narkoba dan jajarannya yang berhasil mengungkap 2 kasus Narkotika besar dalam waktu singkat dikatakan Kapolres akan diberikan reward (penghargaan).

"Kasat Reserse Barkoba beserta jajaran yang telah berhasil ungkap 2 kasus besar Narkoba akan kita berikan reward Senin depan. Kita harapkan kedepan pengungkapan kasus Narkoba skala besar terus digencarkan untuk memberantas peredaran Narkoba" sebut AKBP Ikhwan.

(575)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)