Terkait Pemberhentian Dan Pengangkatan, 9 Parades Gugat Kades Sumber Rejo - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

12 Maret 2020

Terkait Pemberhentian Dan Pengangkatan, 9 Parades Gugat Kades Sumber Rejo


Ketgam 9 Parades saat ketemu Komisi 1 DPRD Batu Bara Kamis 12/03/2020.

Batu Bara, suarakpk.com - Kebablasan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan pemberhentian 9 perangkat Desa (Parades), Kades Sumber Rejo, Kec Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara Isa digugat perangkatnya. 

Gugatan tersebut tertuang dalam surat keberatan ditandatangani 9 Paredes tanggal 09 Maret 2020 ditujukan kepada Kades Sumber Rejo dengan tembusan Mendagri, Gubernur Sumut, Bupati Batu Bara, Komisi I DPRD Batu Bara, Camat Datuk Lima Puluh dan BPD Desa Sumber Rejo. 

Dalam gugatan keberatan itu para perangkat menilai SK Nomor 029/Kpts/SR/2020 yang diterbitkan Kades Sumber Rejo tanggal 05 Maret 2020 merupakan pemberhetian secara sepihak.
 
Selain itu pemberhentian Parades juga tidak berpedoman pada aturan sebagaimana diatur dalam Permendagri No 83 Tahun 2015 yang diubah dengan Permendagri No 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhetian perangkat desa.

Tidak sebatas penyampaian keberatan, para perangkat desa juga melaporkan masalah itu ke Komisi I DPRD Batu Bara, Kamis (12/03/2020).

Mereka meminta Komisi I memperhatikan dan menindaklanjuti keberatan para perangkat. 

Ketua Komisi I DPRD Batu Bara Azhar Amri, kepada wartawan membenarkan menerima laporan dalam audiensi para perangkat desa Sumber Rejo. 

"Laporan keberatan sudah kami terima dan pemanggilan terhadap Kepala Desa Sumber Rejo, Camat Datuk Lima Puluh dan Kadis PMD disegerakan", kata Azhar. 

"Mata Kayu"

Viralnya pemberitaan tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Sumber Rejo belakangan menyulut celoteh masyarakat. 

Sekelompok 'emak-emak' di Desa Sumber Rejo menduga oknum Kades Sumber Rejo tergolong "mata kayu".

Celoteh mereka maksudkan karena dalam SK pengangkatan dan pemberhentian Parades mencantumkan sejumlah landasan hukum namun landasan hukum tersebut diduga tidak ditaati oleh Kades. 

"Permendagri No 67 tahun 2017 perubahan atas Permendagri No 83 tahun 2015 turut dicantumkan tapi proses pemberhentian perangkat diduga tidak mengacu pada Permendagri tersebut. 

"Mata kayu" kan gitu, ada matanya tapi tidak bisa melihat, Ada aturan dipajangkan tapi aturan itu  tidak dipatuhi", celetuk 'emak-emak' masgul.

(575)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)