Aceh timur,suarakpk com-Polisi Pamong Praja dan Polisi Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Timur di bantu oleh Porsonil polisi Lalu Lintas Polres Aceh Timur, Anggota Koramil Pereulak Kota dan dari petugas Dinas Perhubungan melaksanakan Razia Non Yustisi Penertiban Busana dan Penertiban Aparatur Sipil Negara di Jalan Medan Banda Aceh di depan Pos Pembantu Satpol PP dan WH di Gampong Pasir Putih Kecamatan Peureulak Kota Kabupaten Aceh Timur.pada Pukul 14.00 Wib s/d Pukul 16:00 wib.Selasa, (17/3/2020).
Disamping itu juga terjaring ASN/PNS dan Non PNS yang indisipliner cepat pulang kerja dari jam yang sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Instruksi Bupati Aceh Timur No 331.1 / 2114 /2015 Tanggal 3 Maret 2015 M / 12 Jumadil Awal 1436 H Tentang Penertiban Para Pegawai Negeri Sipil yang Keluar pada Jam Dinas.
Kepada setiap Pelanggar Busana yang terjaring, Petugas WH mencatat dan diberi Peringatan dengan menandatangani Surat Pernyataan yg telah disiapkan.Begitu juga kepada ASN / PNS dan juga Non.PNS yg terjaring juga dicatat oleh Petugas Satpol PP dan diberi teguran dengan menandatangani surat Pernyataan yang telah disiapkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil.Pungkas kasatpol PP/WH T.Amran atau yang akrab disapa Ampon.
Sementara itu Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah dan Syariat Islam Muzakkir,SHI,juga mengatakan Hasil razia terhadap ASN/ PNS tersebut yang terjaring akan kami teruskan Ke BKPSDM Kabupaten Aceh Timur serta Ke Bupati Aceh Timur Sebagai Laporan.
Terkait dengan kesadaran masyarakat dalam berbusana dari hari ke hari kita melihat semakin tumbuh kesadaran masyarakat dalam berbusana yang baik dan sesuai dengan Syari’at Islam ketika berpergian ke luar dari rumah.
kita selalu mengajak dan menghimbau kepada setiap orang atau masyarakat untuk senantiasa selalu berpakaian atau berbusana islami ketika bepergian keluar dari.pungkas Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah dan Syariat Islam Muzakkir, SHI.(Dd).
Razia dan penertiban tersebut dilaksanakan dalam rangka pengawasan,pembinaan dan Sosialisasi qanun Prov. Aceh No.11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat islam bidang aqidah,ibadah dan syi’ar islam sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat 1 bahwa”setiap orang islam wajib ber busana islami”Dan pasal 23 mengenai sanksi”barang siapa yg tidak berbusana islami sebagaimana yang dimaksud dlm pasal 13 ayat 1 dipidana dg hukuman ta’zir setelah melalui proses peringatan dan pembinaan oleh petugas Wilayatul Hisbah.
Kasatpol PP/WH Kabupaten Aceh Timur T.Amran,SE,MM,Kepada media ini mengatakan dalam razia kali ini terjaring beberapa pelanggar laki-laki yang memakai celana pendek dan perempuan berpakaian agak ketat.Disamping itu juga terjaring ASN/PNS dan Non PNS yang indisipliner cepat pulang kerja dari jam yang sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Instruksi Bupati Aceh Timur No 331.1 / 2114 /2015 Tanggal 3 Maret 2015 M / 12 Jumadil Awal 1436 H Tentang Penertiban Para Pegawai Negeri Sipil yang Keluar pada Jam Dinas.
Kepada setiap Pelanggar Busana yang terjaring, Petugas WH mencatat dan diberi Peringatan dengan menandatangani Surat Pernyataan yg telah disiapkan.Begitu juga kepada ASN / PNS dan juga Non.PNS yg terjaring juga dicatat oleh Petugas Satpol PP dan diberi teguran dengan menandatangani surat Pernyataan yang telah disiapkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil.Pungkas kasatpol PP/WH T.Amran atau yang akrab disapa Ampon.
Sementara itu Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah dan Syariat Islam Muzakkir,SHI,juga mengatakan Hasil razia terhadap ASN/ PNS tersebut yang terjaring akan kami teruskan Ke BKPSDM Kabupaten Aceh Timur serta Ke Bupati Aceh Timur Sebagai Laporan.
Terkait dengan kesadaran masyarakat dalam berbusana dari hari ke hari kita melihat semakin tumbuh kesadaran masyarakat dalam berbusana yang baik dan sesuai dengan Syari’at Islam ketika berpergian ke luar dari rumah.
kita selalu mengajak dan menghimbau kepada setiap orang atau masyarakat untuk senantiasa selalu berpakaian atau berbusana islami ketika bepergian keluar dari.pungkas Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah dan Syariat Islam Muzakkir, SHI.(Dd).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar