Pemkab Gunung Mas Sertakan Modal Usaha kepada Perusda Perkasa - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

12 Maret 2020

Pemkab Gunung Mas Sertakan Modal Usaha kepada Perusda Perkasa

KUALA KURUN- Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dengan resmi menyertakan Perusahaan Daerah atau Perusda Gunung Mas Perkasa dengan modal usaha.

Hal itu dibuktikan dengan penandatanganan kesepakatan bersama atau MoU terkait penyetaraan modal yang dilakukan Bupati Gunung Mas,  Jaya S Monong dengan Direktur Perusda Perkasa, Mochamad Ramdhan. 

"Ya, kami sudah melakukan penandatangan MoU mengenai penyertaan modal pemerintah daerah kepada kami, untuk mengembangkan usaha, dan ini sebagai dasar kami untuk menjalankan usaha di tahun 2020," kata Mochamad Ramdhan, saat di konformasi di Kuala Kurun, Rabu 11 Maret 2020.

Ia mengatakan setelah dilaksanakan penandatangan MoU tersebut pihaknya akan segera mengurus pencairan anggaran, sehingga segera melaksanakan kegiatan selanjutnya.

Pasalnya, sebelum penandatangan MoU dilakukan, pihaknya sudah melaksanakan beberapa langkah-langkah kegiatan untuk persiapan usaha sesuai dengan amanat perda nomor 8 tahun 2019.

"Jadi hal-hal yang menyangkut perijinan dan yang menyangkut produk tau sumber bahan baku, nanti kami coba negosiasikan dengan pihak terkait, baik dengan supplier maupun customer," jelasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Bupati Gunung Mas  Jaya S Monong membeberkan terkait penyertaan modal yang akan dilakukan pemerintah daerah terhadap beberapa perusda di wilayah itu. Diantaranya Perusda Gunung Mas Perkasa, Bank Pembangunan Daerah, serta Perusda air minum atau PDAM.

Penyertaan modal kepada Perusda Gunung Mas Perkasa tersebut dilakukan pemerintah daerah dengan landasan pada persetujuan atas kelayakan dari penasehat investasi Universitas Diponegoro dan Universitas Palangka Raya.

Sebelumnya juga, dia katakan manajemen untuk Perusda Gunung Mas Perkasa sedang dilakukan audit cut off atau audit berupa pemisahan catatan transaksi periode yang lama dengan periode yang baru oleh BPKP Provisi Kalimantan Tengah. 

Sehingga pada Senin 9 Maret 2020 penandatangan MoU mengenai penyertaan modal pemerintah daerah untuk Perusda Gunung Mas Perkasa baru bisa dilakukan. (wil)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)