MANTAN KADES DAN KAUR PERENCANAAN DESA SUMUR DIDUGA KORUPSI TUKAR GULING TANAH BENGKOK - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

14 Maret 2020

MANTAN KADES DAN KAUR PERENCANAAN DESA SUMUR DIDUGA KORUPSI TUKAR GULING TANAH BENGKOK

KENDAL, suarakpk.com - Proyek jalan tol beberapa  waktu lalu  tepatnya Tahun 2017 yang kebetulan wilayah Desa Sumur, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal salah satu Desa yang terkena proyek jalan tol, termasuk tanah bengkok Desa.
Namun, dampak proyek tersebut yang sudah berlalu itu, kini ramai di masyarakat Desa Sumur terkait dugaan tindak pidana korupsi yang disinyalir dilakukan mantan Kepala Desanya, Mujari dan Kaur Perencanaan, As'ari selaku pejabat desa yang dianggap melanggar hukum, karena diduga menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk memanipulasi harga tukar guling tanah bengkok.
Seperti yang tuturkan Sa'ad (65) warga Desa Sumur yang dikuatkan dengan surat pernyataan bahwa tanahnya dibeli Desa terkait tukarguling itu sudah disepakati harga tanah Rp. 50.000.000,- tapi diminta untuk mengaku Rp. 75.000.000.- sedang sisa uang pembayaran Rp.25.000.000,- diminta As'ari.
"Saya sudah setuju dibeli Rp.50.000.000,- tapi pak As'ari meminta saya, apabila ditanya orang kecamatan, orang kendal maupun orang Semarang disuruh njawab harga tanah tukargulingnya Rp. 75.000.000,- ya saya ikut aja tapi saya menerima hanya Rp. 50.000.000,-.," ungkapnya di depan media suarakpk.com.
Padahal menurut beberapa tokoh masyarakat Desa Sumur yang enggan menyebut jati dirinya, menanggapi persoalan indikasi mark up harga tanah tukar guling itu, mereka menjelaskan bahwa tanah tukarguling itu ada tiga tempat yang juga dimiliki oleh tiga orang selain Sa'ad, ada Syaripudin dan ada lagi yang miliknya orang Kaliwungu yang dimakelari Munawi.
Lebih lanjut dikatakan, disamping permasalahan itu masih banyak lagi masalah di Desa Sumur, akibat dugaan persekongkolan antara Kades Mujari dengan As'ari Kaur Perencanaan saat itu, sebab As'ari orang kepercayaannya Mujari yang kini Mujari sudah mantan Kades.
"Seperti kasus dugaan pungutan liar (pungli) kepada para warga yang tanahnya kena proyek tol, setelah bayaran tanah, mereka dimintai uang upeti yang nilainya bervariasi, tergantung luas dan jumlah uang yang diterima warga.
"Kemudian dikejar kejar oleh As'ari untuk memberi, dengan alasan syukuran karena dapat uang dari Tol," ungkapnya.
Juga masalah penjualan Kayu Jati yang di Makam, lanjutnya, itupun diduga tanpa rembug Desa, tahu-tahu dijual dan hasil penjualanya diduga tidak masuk ke kas Desa dan tidak jelas realisasinya.
"Padahal pohon jati itu, jumlahnya banyak sekitar 50 pohon, katanya dijual cuma Rp.20.000.000,- namun setelah check dan recheck ke pihak pembeli harganya Rp.30.000.000,' terus yang Rp. 10.000.000,' ke mana larinya, kata para sumber di Desa Sumur," ungkapnya.
Sementara mantan Kades Sumur, Mujari ketika dimintai tanggapannya Jumat, (13/3) di rumahnya membatah atas tudingan dirinya yang beredar di masyarakat, menurutnya, bahwa semua sudah melalui prosedur.
"Itu tidak benar, untuk tukar guling itu sudah diketahui oleh pihak Camat, Kabupaten maupun Provinsi hingga pusat, tidak benar kalau saya korupsi," bantahnya.
Sebab proses tukarguling itu, Ia tidak terlibat langsung.
"Bahkan saya mumet (pusing), karena banyak makelarnya.
"Untuk kayu makam itupun saya juga tidak tahu menahu semua sudah dimusyawarahkan para tokoh agama dan masyarakat dan uangnya dibelikan Keranda mayit," tuturnya.
Ketika ditanya siapa yang terlibat dalam kasus penjualan pohon jati makam, Mujari menyebut nama As'ari dan Basirun.
Namun ketika As'ari ditemui untuk dikonfirmasi di rumahnya, As'ari tidak di tempat, menurut istrinya Komsatun mengatakan, bahwa As'ari, tidak di rumah, sedang tahlilan tunggu saja.
Begitu ditunggu hingga lama satu jam lebih As'ari tidak kunjung datang.
Hingga berita ini ditayangkan, tim belum berhasil memperoleh konfirmasi pada As'ari. (Tim/red )

4 komentar:

  1. mohon kpda pihak yg berwenang untuk kasut korupsi tukar guling di desa sumur ini, di tindak lanjuti sampai tuntas sesuai tindak pidana dan pasal KUHP, dan yg ke 2 untuk mengenai perankat desa yg ikut korupsi tukar guling di desa sumur, mohon di copot jabatan tsb,, karna kami sebagai warga desa sumur sangat resah atas tindakan salah satu perangkat desa tsb...........TERIMAKASIH

    BalasHapus

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)