Kades Sumber Rejo Diduga Angkat Perangkat Desa 'Prematur' - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

12 Maret 2020

Kades Sumber Rejo Diduga Angkat Perangkat Desa 'Prematur'


Ketgam Kades Sumber Rejo Isa

Batu Bara, suarakpk.com - Terkait Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan dan pemberhentian 9 perangkat desa Sumber Rejo, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara berpotensi melanggar peraturan dan kini semakin mengemuka. 

Selain prosesnya yang diduga kuat bertentangan dengan Permendagri No 67 tahun 2017 perubahan Permendagri No : 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, SK Nomor : 029/Kpts/RS/2020 pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang ditandatangani Kades Sumber Rejo (Isa) ditemukan cela baru. 

Berdasarkan amatan wartawan, pada foto SK pengangkatan ketiga perangkat desa Nomor : 003/SK-SR/2020 ditenggarai 'prematur' alias tidak cukup umur, sebab ketiga perangkat desa masing-masing MS kelahiran 15 Oktober 2000, CN kelahiran 04 Juni 2000 dan RM kelahiran 06 Mei 2001 diperkirakan belum genap berusia 20 tahun. 

Padahal sesuai ketentuan sebagaimana Permendagri No : 83 tahun 2020 bagi perangkat desa yang diangkat ditetapkan berumur 20 sampai 42 tahun. 

Pada SK pengangkatan ketiga perangkat desa  dimaksud tampak masa kerjanya Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 13 Januari 2020, sementara pada SK No. 029/Kpts/SR/2020 pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa termasuk ketiga nama tersebut diterbitkan tanggal 05 Maret 2020.

Selain ketiga perangkat desa yang diduga tak cukup umur ada dua Kepala Dusun (Kadus) diangkat/meneruskan justru diperkirakan melebihi batas usia 42 tahun. 

Seperti AO kelahiran 15 September 1977 atau beumur 42 tahun, 5 bulan, 25 hari. 
dan AN kelahiran 17 Agustus 1976 atau telah berumur melebihi 42 tahun. 

Sekedar informasi, kebijakan Kades Sumber Rejo yang diduga melakukan pengangkatan dan pemberhentian massal perangkat desanya sudah santer dimedia. 

Tidak cuma setingkat Camat, persoalan itu juga sampai kepada orang nomor satu di Kabupaten Batu Bara. 

Bupati Batubara Ir Zahir, MAP dikonfirmasi Senin (09/03/2020) menegaskan, bila pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tidak dilengkapi rekomendasi tertulis Camat itu namanya ilegal. 

Zahir tidak menampik kebijakan Kades Sumber Rejo yang memberhentikan 9 perangkat desanya sudah sangat viral di media.

Karenanya Zahir mengulang dan menyimpulkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang tidak sesuai aturan adalah ilegal alias tidak sah. 

Ditanya sanksi terkait SK yang diterbitkan Kades Sumber Rejo, menurut Bupati, bagi perangkat yang diangkat dengan SK yang tidak sesuai mekanisme dan aturan maka mereka tidak berhak menerima gaji dari APBD. 

"Sanksinya sama yang bekerja, mereka nggak berhak menerima gaji", sebut Zahir. 

Memang lanjut Zahir, Kades berhak mengangkat dan memberhentikan perangkat desa namun prosesnya harus mengikuti aturan, misalnya saja batas usia, pendidikan dan persyaratan lainnya.

"Kalau prosesnya bertentangan dengan aturan ya nggak bisa", pungkas Bupati. 

Sebelumnya, Camat Datuk Lima Puluh Ngatirun, SH kepada wartawan menegaskan tidak pernah menerbitkan rekomendasi tertulis tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Desa Sumber Rejo. 

Diakui Camat, sebelum penerbitan SK, Kades Sumber Rejo ada bermohon untuk penerbitan rekomendasi. Namun permintaan tersebut ditolak Camat karena dinilai tidak cukup persyaratan. 
"Saya ngak mau menerbitkan rekomendasi karena syaratnya nggak cukup", ujar Camat. 

Lanjut Camat, pihaknya sudah menjelaskan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tapi hal itu tidak dihiraukan Kades. 

"Payah, Kadesnya ngeyel. Kalau uda begini ya itu urusan dialah", bilang Camat. 

Kades Sumber Rejo, Isa, kepada wartawan melalui telepon mengaku akan tetap mempertahankan keputusannya karena menurut dia penerbitan SK tersebut atas dasar permintaan masyarakat.

(575)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)