KARANGANYAR, suarakpk.com – Sejumlah wali murid SMK Taruna Farma yang berlokasi di Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, mengeluhkan sistem pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP) di sekolah tersebut. Keluhan muncul setelah dana PIP yang telah dicairkan dari bank diduga tidak sepenuhnya diterima oleh siswa yang berhak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media, pada periode Desember 2025 hingga Januari 2026, terdapat sekitar sembilan siswa kelas XI dan XII yang telah mencairkan dana PIP. Namun, menurut keterangan siswa dan wali murid, pencairan dana tersebut dilakukan dengan pendampingan bendahara sekolah dan setelah dana dicairkan, uang diduga langsung dibawa oleh bendahara sekolah tanpa diserahkan sepenuhnya kepada siswa penerima.
Salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya.
"Ini ada yang sudah cair, tetapi uangnya langsung diminta oleh pihak sekolah. Kejadian kemarin juga sama, uang langsung diminta oleh bendahara. Selain itu, buku tabungan siswa juga tidak diserahkan kepada anak-anak,” ujarnya kepada media, Selasa (19/01/2026).
Wali murid tersebut juga menambahkan bahwa kondisi ini membuat sebagian siswa enggan mengurus pencairan dana PIP.
“Ada anak yang sudah tidak mau ngurus atau mengumpulkan persyaratan, Pak, karena akhirnya uangnya diambil pihak sekolah,” tambahnya.
Sementara itu, salah satu siswa kelas XI mengaku hanya menerima sebagian kecil dari dana PIP yang seharusnya diterima.
“Waktu mencairkan dana PIP di Bank BRI saya didampingi Bu Dewi selaku bendahara sekolah. Setelah cair Rp1,8 juta, uangnya dibawa Bu Dewi dan saya hanya diberi Rp100 ribu,” tuturnya.
Untuk memperoleh klarifikasi atas keluhan wali murid terkait Dana PIP, tim media telah berupaya mengonfirmasi Kepala SMK Taruna Farma, dr. Reza Furqon Zubaidi, melalui pesan WhatsApp pada Kamis (22/01/2026). Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi resmi dari pihak sekolah.
Aturan Hukum Terkait Dana Program Indonesia Pintar (PIP)
Hak Penerima Dana PIP
Dana PIP merupakan bantuan langsung pemerintah yang diberikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu dan menjadi hak penuh siswa, bukan milik sekolah. Sekolah hanya berperan dalam pendataan, verifikasi, dan pendampingan administrasi.
Larangan Pemotongan dan Penguasaan Dana
Berdasarkan ketentuan PIP dari Kementerian Pendidikan, sekolah dilarang keras:
Memotong dana PIP dengan alasan apa pun, Menguasai atau menyimpan dana PIP milik siswa, Memaksa siswa menyerahkan dana setelah pencairan.
Sanksi Administratif
Apabila terbukti terjadi pelanggaran, pihak sekolah atau oknum terkait dapat dikenai sanksi administratif berupa:
Teguran tertulis
Pemberhentian dari jabatan dan Pencabutan kewenangan sebagai pengelola PIP
Sanksi Pidana
Jika terbukti terdapat unsur penguasaan atau pengambilan dana bantuan sosial secara melawan hukum, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan:
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan dan kerugian keuangan negara
Ancaman pidana penjara serta denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Hak Melapor
Siswa dan wali murid berhak melaporkan dugaan penyimpangan dana PIP kepada:
Dinas Pendidikan setempat, Inspektorat Daerah, Aparat Penegak Hukum, Kanal pengaduan resmi Kementerian Pendidikan. (Tim/Red)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar