Seperti Ini, Kerugian Pensiunan PNS Jika PT Taspen Melebur ke BPJS Ketenagakerjaan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

12 Februari 2020

Seperti Ini, Kerugian Pensiunan PNS Jika PT Taspen Melebur ke BPJS Ketenagakerjaan


JAKARTA, suarakpk.com - Merebaknya skandal PT Asabri mencuatkan kabar Pemerintah berencana meleburkan pengelolaan dana pensiun pegawai negeri sipil (PNS) dari PT Taspen (persero) serta PT Asabri (Persero) ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK). Namun sejumlah pihak menilai, hal itu bakal merugikan, termasuk para pensiunan PNS.
Tak hanya PT Asabri, PT Taspen yang turut mengelola dana pensiunan Pegawai Negeri Sipil atau PNS juga akan dikelola BPJS Ketenagakerjaan yang kini disebut BP Jamsostek.
Peleburan dua lembaga yang mengelola gaji para pensiunan tersebut akan dilakukan paling lambat tahun 2029.
Diberitakan, peleburan ini dinilai bakal merugikan seluruh mantan abdi negara se-Indonesia lantaran manfaat yang diperoleh berkurang siginfikan.
Hal ini dikarenakan pemotongan dana pensiun dan manfaat lain yang sangat tinggi sehingga pensiunan PNS yang sudah bekerja dan mengabdi kepada negara tak memperoleh manfaatnya. Alhasil sejumlah pensiunan tak terima menggugat Mahkamah Konstitusi.
Andi Muhamad Asrun selaku kuasa hukum dari 18 orang yang terdiri dari 7 orang pensiunan dan sisanya principal, mengatakan hal ini berdampak pada kerugian konkrit dan tidak konkrit.
Ia menjelaskan pensiunan dengan pelapor seorang PNS dengan gaji pokok paling rendah Rp 1.560.800, ketika jaminannya dialihkan ke BPJS TK maka nominal uang pensiun yang diperoleh menyusut cukup ekstrim bahkan sampai Rp 300.000. Ini juga terjadi pada PNS dengan gaji tertinggi Rp 4.425.900.
"Kemudian (PNS/pelapor) gaji yang tertinggi Rp 4.425.900 akan berubah menjadi Rp 3,6 juta. Jadi ada penurunan yang signifikan dan ini tidak dijawab sampai sidang kemarin," tegasnya.
Maka dari itu, pensiunan berharap masalah tersebut teratasi dan tidak menimbulkan ketidakpastian akan perolehan pensiun bekas abdi negara. "Peraturan pemerintah ini tidak singkron dan mau diputuskan paling lambat tahun 2029. Kalau paling lambat, artinya kan bisa saja besok bisa kapan-kapan tergantung pemerintah," katanya.
Beberapa pasal yang digugat adalah pasal 57 huruf f, pasal 65 ayat 2 dan pasal 66. Ini dinilai bertentangan dengan pasal 28 h ayat 3 dan pasal 34 ayat 2 UUD 45.
"Sidang terakhir juga belum jelas. Bahkan yang katanya ada roadmap soal pengalihan dari PT Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan juga tp enggak ada," kata kuasa hukum dari 18 orang yang terdiri pensiunan dan principal, Andi Muhamad Asrun di Jakarta Pusat, belum berapa lama ini. (red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)