Nah Lho Mulai Timbul Pro Kontra Nih! Wacana Pembuatan SIM, STNK dan BPKB Dikelola Kemenhub - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

12 Februari 2020

Nah Lho Mulai Timbul Pro Kontra Nih! Wacana Pembuatan SIM, STNK dan BPKB Dikelola Kemenhub


JAKARTA, suarakpk.com - Timbul pro kontra masalah wacana DPR untuk mengalihkan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB ke Kemenhub.
Hal tersebut, langsung mendapat respon oleh Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Polisi Argo Yuwono mengklaim, pihaknya hanya akan fokus memberikan pelayanan yang terbaik terkait pembuatan SIM, STNK dan BPKB.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Polisi Argo Yuwono enggan berkomentar banyak mengenai wacana pengalihan pembuatan kendaraan dan SIM, berupa surat izin mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB) dari Polri kepada Kementerian Perhubungan.
"Intinya Polri hanya melakukan kerja yang terbaik saja untuk masalah SIM, STNK, melayani masyarakat saja dengan baik," kata Argo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan belum berapa lama ini, Senin (10/2/2020).
Sebagaimana dikabarkan, anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Demokrat Irwan Fecho mengungkapkan adanya wacana soal pengalihan pembuatan SIM, STNK dan BPKB dari institusi Polri kepada Kementerian Perhubungan.
Wacana tersebut diungkapkan Irwan saat melakukan interupsi di dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 pada Kamis (6/2/2020) sore.
Ia mengatakan wacana pengalihan surat-surat terkait kendaraan bermotor itu seiring dengan rencana revisi terhadap Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pimpinan terkait revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang sekarang masuk Prolegnas 2020, dalam proses pembahasanya ada wacana berkembang soal pembuatan SIM dan STNK dan BPKB dialihkan ke Kementerian Perhubungan dari Kepolisian," kata Irwan di Kompleks Gedung Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis (6/2/2020).
"Dengan ini kami menghimbau dengan beberapa pertimbangan, agar wacana ini dikaji betul-betul untuk kestabilan sosial, politik, dan ekonomi dalam negeri," ucap Irwan.
Irwan juga menyarankan agar pada pembahasan revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nantinya kendaraan roda dua bisa masuk dalam kategori transportasi umum.
"Saran kami agar pada pembahasan revisi undang-undang ini bisa terus pada bagaimana memasukkan kendaraan roda dua pada kategori transportasi umum," kata Irwan.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan telah menyampaikan bahwa pihaknya tak sependapat terkait wacana pengalihan pembuatan SIM, STNK dan BPKB tersebut. Kementerian Perhubungan menilai bahwa wewenang pembuatan SIM, STNK dan BPKB sudah tepat dikelola Polri lantaran telah memiliki infrastruktur terkait proses pembuatan surat-surat tersebut.
Sebelumnya usul tersebut juga pernah disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa dalam rilis yang diterbitkan dpr.go.id, Senin, (3/2/2020).
Ia menyebutkan untuk mendorong revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Saya mendorong agar ada revisi Undang-Undang, hal ini juga demi mengembalikan tugas dan wewenang kepolisian sesuai pasal 30 ayat 4 UUD 1945,” ujar Nurhayati.
Politisi Fraksi Partai Persatuan Pembangunan ini menambahkan, katanya kewenangan penerbitan surat kepemilikan bukan tugas Polri.
Tapi, kewenangan penerbitan surat kepemilikan juga jadi tugas Dinas Perhubungan (Dishub) khususnya di tingkat daerah.
Kepolisian Republik Indonesia bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhhb) sepakat penerbitan SIM, STNK dan BPKB dilakukan oleh Polri.
Kesepatan itu sekaligus membantah wacana yang berkembang penerbitan surat kendaraan tersebut akan diambil alih Kemenhub.
"Saya sudah duduk bicara ketika ratas dengan Menhub Budi Karya. Intinya tidak ada wacana itu dan pengelolaan SIM, STNK dan BPKB di tangan Polri," ujar Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis di Tangerang Selatan, Banten.
Mantan Kapolda Metro Jaya ini mengakui memang ada wacana dari Kemenhub untuk mengambil dua peran. Satu peran di terminal kedua jembatan timbang. Tapi kata dia pihaknya akan duduk bersama membangun komunikasi apakah akan dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP) atau perubahan UU.
"Kami sudah siapkan tim kajian untuk duduk bersama," ungkapnya.
Menhub Budi Karya sebelumnya mengatakan, wacana tersebut seharusnya tak dilakukan. Pasalnya, pengelolaan SIM, STNK dan BPKB sudah terstruktur baik oleh Kepolisian RI.
"Lebih bagus yang punya kelembagaan, kalau di daerah saya engga punya lembaga, menjadi tidak efisien membuat lembaga baru di sana tentang efisiensi dan kompetensi," ujar Budi Karya di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (7/2/2020).
Dalam hal ini, Mantan Direktur Utama Angkasa Pura II ini justru meminta bantuan dalam memantau jembatan timbang hingga terminal. Sehingga, jika terjadi pelanggaran bisa langsung ditindak.
"Saya sudah konsultasi dengan Kapolri saya minta tolong di jembatan timbang terminal kami memiliki keamanan dengan polisi karena di situ kami melakukan law enforcement tentunya nanti diback up oleh polisi supaya jangan mengganggu tim dari Polri. Dua tempat aja terminal dan jembatan timbang," pungkasnya. (red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)