Ini Syaratnya, 50 Persen Dana BOS Untuk Guru Honorer - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

12 Februari 2020

Ini Syaratnya, 50 Persen Dana BOS Untuk Guru Honorer


JAKARTA, suarakpk.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim didampingi Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat digunakan meningkatan kesejahteraan guru honorer.
"Penggunaan BOS sekarang lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah. Melalui kolaborasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri, kebijakan ini ditujukan sebagai langkah pertama untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer dan juga untuk tenaga kependidikan," ujar Mendikbud Nadiem.
Di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (10/2/2020).
Mendikbud kemudian menegaskan, "Porsinya hingga 50 persen."
Syarat dana BOS untuk guru honorer
Dijelaskan Nadiem, hal tersebut merupakan langkah pertama untuk memperbaiki kesejahteraan guru-guru honorer yang telah berdedikasi selama ini.
Pembayaran honor guru honorer dengan menggunakan dana BOS dapat dilakukan dengan beberapa persyaratan, yaitu:
Guru bersangkutan sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), Belum memiliki sertifikasi pendidik, Sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019.
Lebih jauh, Nadiem menyampaikan, batas 50 persen tersebut tidak mutlak dialokasikan seluruhnya untuk guru honorer melihat kondisi nyata ada sekolah dengan sedikit tenaga honorer.
Bagi sekolah dengan kondisi jumlah guru PNS sudah mencukupi, penggunaan otonomi dana BOS sepenuhnya berada di tangan kepala sekolah.
Syarat transparansi dan akuntabilitas
Dalam kebijakan ketiga Merdeka Belajar ini, Kemendikbud berfokus pada meningkatkan fleksibilitas dan otonomi kepala sekolah untuk menggunakan dana BOS sesuai dengan kebutuhan sekolah yang berbeda-beda.
Namun, hal ini diikuti dengan pengetatan pelaporan penggunaan dana BOS agar menjadi lebih transparan dan akuntabel.
“Karena kita sudah memberikan otonomi dan fleksibilitas kepada sekolah dan kepala sekolah, maka kita juga memerlukan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS,” tutur Mendikbud.
“Dengan begitu, Kemendikbud bisa melakukan audit secara maksimal dalam upaya perbaikan kebijakan pendanaan sekolah,” tambahnya.
Di antaranya, penyaluran dana BOS tahap ketiga hanya dapat dilakukan jika sekolah sudah melaporkan penggunaan dana BOS untuk tahap satu dan tahap dua.
Sekolah juga wajib memublikasikan penerimaan dan penggunaan dana BOS di papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat.
Dana BOS merupakan pendanaan biaya operasional bagi sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) nonfisik.
Dalam kebijakan baru, percepatan proses penyaluran dana BOS dilakukan dengan melalui transfer dana langsung dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke rekening sekolah.
Sebelumnya, penyaluran harus melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi. Tahapan penyaluran dilaksanakan sebanyak tiga kali setiap tahunnya dari sebelumnya empat kali per tahun.
Sebelumnya, terkait rencana perubahan skema penyaluran dana BOS langsung ke sekolah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan agar hal ini jangan sampai membuat kepala sekolah menomorduakan pendidikan.
Tito mengingatkan jangan sampai kepala sekolah malah disibukkan dengan urusan dana BOS, perencanaan, pengelolaan keuangan, surat pertanggungjawaban (SPJ), dan pengadaan.
"Jangan sampai seperti itu, karena nanti takut jadi masalah hukum soal pengelolaan keuangan," kata dia.
Ia berharap rencana pemerintah untuk memangkas administrasi dana BOS dengan memindahkan penerimaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dari pemerintah daerah (pemda) ke sekolah juga akan memindahkan penyimpangan keuangannya.
"Jangan sampai juga memindahkan potensi penyimpangan keuangan di tingkat provinsi dan kabupaten dipindahkan ke sekolah. Kenapa? Karena yang pegang uang para kepala sekolah," ujar Tito setelah bertemu Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin di Kantor Wapres, Jakarta (5/2/2020).
Alasan perubahan
Meski belum bersifat final dan masih diperlukan pembahasan lebih lanjut mengenai mekanisme, Tito Karnavian menyebutkan sejumlah alasan mengapa mekanisme penyaluran dana BOS akan langsung diberikan ke sekolah.
Salah satu alasan adalah untuk menghindari adanya proses pencairan yang memakan waktu, terutama untuk di daerah-daerah. Selama ini, kata Tito, dana BOS diberikan ke pemerintah provinsi untuk disalurkan ke SMA dan ke kabupaten untuk SD dan SMP.
"Problemnya, ada masukan, di daerah-daerah tertentu itu ada yang terlambat sampai 3 bulan dan harus mengurus, jauh lokasinya,"ujar Tito.
Ia mencontohkan, sekolah-sekolah yang ada di Pulau Nias harus mengurus pencairan dana BOS ke Medan. Begitu pun di Papua harus mengurus ke Jayapura atau Kepulauan Natuna yang harus mengurus ke Batam.
"Sehingga ada yang sampai 3 bulan dananya belum turun. Kasihan kalau orangtua urunan dan baru nunggu diurus dananya, tidak efektif," kata Tito. (red - sumber : edukasi.kompas.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)