Sang Eksekutor Yang Menggorok Pengawas Tangkahan Terancam Hukuman Mati - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

11 Februari 2020

Sang Eksekutor Yang Menggorok Pengawas Tangkahan Terancam Hukuman Mati


Ketgam kiri Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan press rilies kasus pembunuhan D Sitorus, kanan saat mengevakuasi jasad korban. 

Batu Bara, suarakpk.com - MS (31) warga Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih Batu Bara Sumatera Utara diduga sang eksekutor pembunuhan D Sitorus (41) warga Kampung Kelapa Kecamatan Air Putih 
pada Senin (03/02/2020) lalu terancam hukuman seumur hidup.

Selain MS tiga tersangka lain seperti GG, JG dan PPS yang ikut andil menghabisi nyawa korban terancam hukuman 12 tahun penjara.

Kasus pembunuhan secara bersama-sama ini bermula saat tersangka dan korban minum tuak di Dusun Glembis, Desa Suka Raja Kecamatan Air Putih.

Saat minum tuak MS mengaku wajahnya disiram tuak oleh korban D Sitorus, tidak sampai disitu, korban juga mengeluarkan obeng dari kantongnya lalu mengarahkan obeng tersebut ke wajah MS yang disertai kata-kata ancaman.

Tidak terima atas perlakuan korban dan ketika itu MS berniat hendak menghabisi korban namun tak tahu bagaimana dan kala itu, MS sontak bergegas meninggalkan pakter tuak, rupanya ia pulang kerumah mengambil sebilah pisau geragat (pisau deres) yang selanjutnya menghubungi rekan-rekannya.

Tak lama kemudian MS tiba di tangkahan pasir dimana korban bekerja sebagai pengawas ditangkahan tersebut, selanjutnya GG dan rekannya tiba menyusul.

Di kantin milik istri korban di Dusun Cinta Maju Desa Desa Pematang Panjang Kecamatan Air Putih disitulah terjadi perkelahian antara MS dengan korban yang selanjutnya ketiga tersangka lain ikut melakukan pengeroyokan.

Saat korban jatuh telungkup disitulah dimanfaatkan, MS menduduki punggung serta menjambak rambut korban  dengan tangan kirinya, saat itu pula tersangka MS "menyembelih" (menggorok) leher korban menggunakan pisau deres yang dibawanya dari rumah hingga dua kali.

Usai menggorok korban, MS langsung membuang pisau ke dalam sungai lalu  menuju Polsek Indrapura guna menyerahkan diri.

Demikian disampaikan Kapolres Batu Bara AKBP H Ikhwan Lubis, SH MH didampingi Kapolsek Indrapura AKP Mitha Natasya S.Ik, Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, SH S.Ik MH dan para Kanit dalam pers reliese, Senin (10/02/2020) di Mapolres Batu Bara.

Para tersangka melanggar pasal 340 subs 338 lebih subs pasal 170 ayat 2 ke 3c jo pasal 55 ayat 1 dari KUHPidana. 

MS selaku tersangka utama yang menggorok leher korban diancaman pidana mati atau ancaman seumur hidup.

Sementara tersangka GG yang berperan menghasut tersangka utama, JG (22) yang memicu terjadinya perkelahian dan PPS yang ikut dalam tindak pidana pembunuhan tersebut masing-masing terancam pidana 12 tahun penjara.

Berbeda dengan kasus pembunuhan janda disebuah warung, dipinggir Jalinsum Desa Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara lebih sebulan lalu.

Dalam kasus pembunuhan D Sitorus pihak Polres Batu Bara dapat mengungkapnya dalam waktu yang tidak terlalu lama meski diantara tersangka sempat melarikan diri.

Dengan kesadaran sendiri tersangka yang sempat kabur akhirnya  menyerahkan diri karena menganggap bila dirinya terus menghilang maka persoalan yang menjeratnya tidak akan clear. 

(muhammad amin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)